Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...

Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...
MEDIA Penerus Perjuangan CITA-CITA ‘THE FOUNDING FATHERS’ Bangsa INDONESIA
Home » » H Pardi SH Kembali Mencalonkan sebagai DPD RI periode 2024-2029

H Pardi SH Kembali Mencalonkan sebagai DPD RI periode 2024-2029

Written By Nusantara Bicara on 1 Des 2022 | Desember 01, 2022




Jakarta, Nusantara Bicara -  Bakal Calon DPD RI Dapil Jakarta H Pardi SH turut menghadiri Rapat Koordinasi (Sosialisasi) yang di adakan oleh KPU DKI Jakarta.

Kehadiranya yang akrab di sapa Bang Pardi disambut gembira oeh seluruh peserta yang hadir dan wartawan . Pada hari Selasa (29/11/2022) kemarin, di hotel Borobudur. 

Kegiatan ini di hadiri juga oleh tokoh tokoh masyarakat, aktivis, LSM, FKDM dan Ormas Ormas

Saya sangat aspresiasi diselenggarakan oleh KPU  DKI Jakarta karena kegiatan bahwa pemilu 2024 ada, tidak seperti berita (informasi) pemilu tidak ada atau tiga periode ungkapnya pada awak media.

Bang Pardi mengatakan KPU DKI Jakarta, menjelaskan pada peserta yang hadir ada sedikit perubahan di bandingkan sebelumnya seperti nama, nik, nama jalan (alamat), dan dukungan foto kopi KTP tidak perlu lagi cukup di up fload, tambahnya.

Sementara Harun mengatakan sangat mensupport, mendukung dan Bang Pardi kegiatan seperti ini merupakan ajang silaturahim masyarakat,” ungkapnya pada wartawan

Pendaftaran balon anggota DPD mulai dibuka pada 6 Desember 22 mendatang.

Sesuai syarat pencalonan yang diatur dalam Undang-undang nomor 7/2017 tentang Pemilu, menjelaskan bahwa figur yang ingin mendaftarkan diri sebagai balon DPD RI, tentu harus memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yang di atur pada pasal 181, 182 dan 183 UU Pemilu.

"Pasal 181, disebutkan bahwa peserta pemilu untuk DPD adalah perseorangan," 

Selain syarat untuk menjadi balon DPD adalah perseorangan, pasal 182 UU Pemilu juga mengatur tentang 16 syarat yang harus dipenuhi, seperti harus WNI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertempat tinggal di Indonesia dan lain-lain.

Pasal 183, menjelaskan tentang syarat minimal dukungan, yang di dalamnya ada 6 poin penjelasan. Berdasarkan ketentuan yang ada, maka Jakarta masuk pada poin (b), dengan syarat minimal dukungan dari 2 ribu pemilih.

Namanya syarat dukungan itu adalah penduduk yang masuk katagori sebagai pemilih. Sehingga figur yang mau mendaftarkan diri calon DPD, harus memastikan, para pendukungnya masuk kategori pemilih.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara