Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Polsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Mendapatkan Peringkat 1 Atas Capaian Pelaksanaan program Restoratif Justice

Polsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Mendapatkan Peringkat 1 Atas Capaian Pelaksanaan program Restoratif Justice

Written By Nusantara Bicara on 29 Des 2022 | Desember 29, 2022



Jakarta Barat, Nusantara Bicara -  Pelaksanaan restoratif justice tersebut, Polsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat dari jumlah 81 laporan polisi yang berhasil di lakukan restoratif justice mendapatkan nilai 162.

Sementara pada peringkat 2 (kedua) dari polsek pasar minggu polres metro jakarta Selatan dari jumlah 49 laporan polisi yang berhasil di lakukan restoratif justice mendapatkan nilai 147.

Dan pada peringkat ke peringkat 3 (ketiga) dari polsek bekasi timur polres metro bekasi dari jumlah 47 laporan polisi yang berhasil di lakukan restoratif justice mendapatkan nilai 138.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha mengatakan, alhamdulillah atas capaian yang telah berhasil diraih oleh polsek metro taman sari.

" Pencapaian ini merupakan sebagaimana atensi dari bapak kapolres metro jakarta barat Kombes pol Pasma Royce untuk melaksanakan program prioritasnya bapak kapolri yaitu mengedepankan program restoratif justice dalam penanganan perkara," ujar Kapolsek Metro Taman Sari Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Kamis, 29/12/2022.

Dimana program restoratif justice ini sebagaimana sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Dalam perpol tersebut sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penhentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.

Akbp Rohman Yonky Dilatha lanjut menjelaskan dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh polsek metro taman sari yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim Akp Roland Olaf Ferdinan melaksanakan dan mengedepankan restoratif justice dalam penanganan perkara.

Hal tersebut selain dasar dari Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) juga melihat pada faktor sisi kemanusiaan.

"Allhamdulillah polsek metro taman sari mendapatkan peringkat 1 (pertama) atas penerapan restoratif justice ditingkat polsek dijajaran polda metro jaya," tutupnya.  ( SODIKIN  ).

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara