Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...

Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...
MEDIA Penerus Perjuangan CITA-CITA ‘THE FOUNDING FATHERS’ Bangsa INDONESIA
Home » » 13 Serikat Pekerja Gugat Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

13 Serikat Pekerja Gugat Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Written By Nusantara Bicara on 26 Jan 2023 | Januari 26, 2023




Jakarta, Nusantara Bicara -  Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pendaftaran gugatan judicial review Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kali ini gugatan uji formil diajukan oleh 13 serikat pekerja.

Kuasa hukum pemohon Denny Indrayana mengatakan, pengajuan uji formil atas Perppu Cipta Kerja tetap dilakukan tanpa menunggu proses persetujuan atau penolakan di DPR. Hal ini sebagai bentuk keseriusan dari para pemohon.

Perwakilan beberapa serikat buruh mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (25/1/2023). Dengan didampingi Denny Indrayana dari Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm, mereka mengajukan diri sebagai Pemohon dalam uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu 2/2022).

Ada lebih kurang 13 pemohon dari teman-teman federasi, serikat buruh, serikat pekerja. Jumlah pemohon, saya katakan bisa terus bertambah, per hari ini tadi sudah terdaftar ada 13 pemohon,” ujar Senior Partner INTEGRITY Law Firm, Prof Denny Indrayana kepada awak media usai mendaftarkan pengujian Perppu Cipta Kerja di halaman Gedung MK, Rabu (25/1/2023).

Ke 13 organisasi serikat pekerja yang dimaksud antara lain DPP Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia; DPP Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin – SPSI; DPP Gabungan Serikat Buruh Indonesia; DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia; Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional; Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan KSPSI.

Kemudian Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan; Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia; Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia; PP Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi KSPSI; Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92; Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan KSPSI; serta Federasai Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat.

“Total kita di Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) itu ada 40 federasi. Tapi sekarang ada yang Sekjen-nya di mana, Ketum-nya di mana, tanda tangan susah. Jadi yang terkumpul sekarang baru 13, ada yang datang tapi belum (memberikan) surat (kuasa). Kira-kira total akan ada sekitar 30-an lah. Masih ada waktu kan,” ujar Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Muhammad Jumhur Hidayat dalam kesempatan yang sama.

 Sebagaimana diketahui, pada 30 Desember 2022 lalu Pemerintah mengesahkan Perpu 2/2022. Atas hal ini, Sekjen dari FSP LEM SPSI Arif Minardi dalam wawancara singkat dengan awak media di Depan Gedung MK  menyebutkan pihaknya sedang melakukan upaya hukum ke MK atas disahkannya Perpu Cipta Kerja yang dinilainya merugikan hak konstitusional para buruh.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara