Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...

Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...
MEDIA Penerus Perjuangan CITA-CITA ‘THE FOUNDING FATHERS’ Bangsa INDONESIA
Home » » Danlantamal XII Hadiri Pelepasliaran Satwa Jenis Beruang Madu oleh Sekjen Kementrian LHK

Danlantamal XII Hadiri Pelepasliaran Satwa Jenis Beruang Madu oleh Sekjen Kementrian LHK

Written By Nusantara Bicara on 23 Jan 2023 | Januari 23, 2023




Pontianak, Nusantara Bicara -- Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) XII Laksamana Pertama TNI Suharto, S.H., M.Si.(Han)., bersama Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Dr. Ir. Bambang Hendroyono melaksanakan kegiatan pelepasliaran satwa jenis Beruang Madu, bertempat di Areal Habitat PT. Manggala Rambu Utama (MRU), Kecamatan Rasau, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (22/01/2023).

Kegiatan Pelepasliaran Satwa di Areal Habitat PT. Manggala Rambu Utama (MRU) Rasau juga dihadiri oleh Aspotmar Danlantamal XII Kolonel Mar Ernest Rikumahu, CRMP., Kadiskum Lantamal XII Letkol Laut (H) Nur Rohman, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Agus Justianto, Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan Ir. Khairi Wenda, Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Dr. Ir. Drasos Polino, Kepala BKSDA Kalbar, Tim BKSDA Kalbar.

Sekjen Kementrian LHK Dr. Ir. Bambang Hendroyono dalam sambutannya menyampaikan, "Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak atas terselenggaranya acara pelepasliaran satwa Beruang Madu ini, sehingga acara dapat berjalan dengan lancar. Bahwa tadi malam kita telah mengapresiasi Lantamal XII Pontianak atas peran sertanya dalam menggagalkan kegiatan penyelundupan satwa dilindungi. Hal tersebut tentunya patut kita contoh dalam menyadarkan semua pihak dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi. Sehingga kelestarian satwa kedepan akan dapat terselamatkan dan terus terjaga untuk masa depan bangsa dan anak cucu kita kelak," ucap Bambang Hendroyono.



"Beberapa waktu yang lalu telah terjadi suatu kondisi dimana terdapat satwa Beruang Madu yang perlu diselamatkan, sehingga BKSDA Kalbar telah merawat beberapa ekor  jenis Beruang Madu tersebut dengan baik dan kemudian saat ini akan kita lepasliarkan dengan harapan dapat berkembang biak dengan baik," lanjutnya.

Bahwasannya ada 2 (dua) ekor beruang yang akan dilepasliarkan di hutan produksi, dengan demikian satwa tersebut nantinya juga akan disediakan makanan dan dipantau perkembangannya oleh pihak PT. Manggala Rambu Utama (MRU) Kecamatan Rasau. Penyerahan replika beruang dari Sekjen Kementrian LHK kepada Direktur PT. Manggala Rambu Utama (MRU) Kecamatan Rasau sebagai simbolis penitipan satwa beruang kepada pihak PT. Manggala Rambu Utama (MRU) Kecamatan Rasau.

Danlantamal XII Pontianak Laksamana Pertama TNI Suharto, S.H., M.Si.(Han)., dan sambutannya mengatakan "Pelepasliaran ini adalah bentuk kepedulian kita terhadap kelestarian lingkungan alam. Kami TNI AL juga mendukung sepenuhnya kegiatan pelepasliaran ini. Dimana sesuai fungsinya selain perang TNI AL juga memiliki fungsi penegakan hukum di laut. Dalam hal ini TNI AL juga akan menjaga kelestarian satwa dilindungi dengan cara menindak tegas terhadap kapal-kapal pengangkut satwa dilindungi secara ilegal," ucap Danlantamal XII.

"Kami Lantamal XII Pontianak membuka pintu selebar-lebarnya untuk BKSDA jika akan berkoordinasi dengan kami," pungkas Laksma TNI Suharto.

Pelepasliaran satwa dilindungi jenis Beruang Madu oleh Sekjen Kementrian LHK RI secara simbolis dengan menarik tali pintu sangkar beruang dan dilanjutkan penandatanganan pelepasliaran satwa jenis Beruang Madu oleh Sekjen Kementrian LHK, Direktur PT. Manggala Rambu Utama (MRU), Kepala BKSDA Kalbar disaksikan Danlantamal XII Pontianak.

Tujuan pelepasliaran satwa  Beruang Madu tersebut adalah untuk mengembalikan satwa tersebut ke habitat aslinya sehingga dapat hidup bebas dan berkembang biak demi menjaga kelestariannya. 

Untuk menjaga kelestarian satwa endemik Indonesia yang saat ini hampir punah, Forkopimda Provinsi Kalbar dapat bersinergi dengan semua pihak termasuk masyarakat dalam melakukan perlindungan terhadap satwa yang dilindungi, agar tidak melakukan perburuan dan perdagangan secara illegal serta menindak tegas segala bentuk perburuan maupum perdagangan satwa dilindungi secara illegal.(Dispen Lantamal XII) 

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara