www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Danlantamal XII Pontianak Terima Penghargaan Dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

Danlantamal XII Pontianak Terima Penghargaan Dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

Written By Nusantara Bicara on 22 Jan 2023 | Januari 22, 2023




Pontianak, Nusantara Bicara - Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) XII Laksamana Pertama TNI Suharto, S.H., M.Si.(Han)., mendapat penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Pemberian penghargaan ini diserahkan langsung oleh Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Bambang Hendroyono didampingi oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Barat H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., bertempat di Room Meeting Hotel Mercure, Jalan Ahmad Yani No. 91 Kota Pontianak, Kalbar, Sabtu (21/01/2023).

Penghargaan diberikan juga kepada Wadan Lantamal XII, Kolonel Marinir Budiarso, S.E., dan Pejabat Utama Lantamal XII diantaranya, Asops Kolonel Laut (P) Herman Manangkalangi, S.I.P., M.I.POL., Asintel Kolonel Marinir Achmad Effendi, M.Tr. Hanla., CHRMP., Dansatrol Lantamal XII Kolonel Laut (P) Erpandrio. Selain itu, ada juga Kadis dan Kasatker Lantamal XII yakni, Dantim Intel Letkol Mar Sofian Cahyo Utomo, M.Tr., Opsla., Kadiskum Letkol Laut (H) Nur Rohman, S.H., M.Tr. Hanla., Komandan KRI Siribua Mayor Laut (P) Jasmin Mudianto, S.H., M.H., Paban Ops Mayor Laut (P) Mayor Rivan dan Pasops Satrol Mayor Laut (T) Heru Budianto.



Penghargaan yang diberikan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI adalah sebuah prestasi dari penggagalan usaha penyelundupan satwa dilindungi yang merupakan hewan khas Kalimantan Barat seperti, Monyet Bekantan sebanyak 16 ekor, Burung Kakak Tua Putih 19 ekor dan Burung Kakak Tua Raja 1 ekor, yang diselundupkan oleh Kapal MV. Royal 06 berbendera Vietnam.

Komandan Lantamal XII Pontianak Laksma TNI Suharto, S.H., M.Si.(Han)., dalam penyampaian komitmen dukungan pelestarian tumbuhan dan satwa liar mengatakan "Dari awal kami masuk sini (Kalbar), kami ingat pesan Gubernur sebagai orang pertama yang kami audiensi pada saat datang  masuk ke Kalimantan Barat, kami akan mencoba untuk memberikan kontribusi untuk Kalimantan Barat," ujar Danlantamal XII.



Danlantamal XII juga menjelaskan bahwa Lantamal XII merupakan salah satu atau bahkan satu-satunya Lantamal yang sangat unik, dimana Lantamal XII sangat identik dengan Kalimantan Barat, beda dengan Lantamal yang lain dimana wilayah kerjanya ada yang masuk didalam 4 provinsi, ada yang 6 provinsi tetapi  Lantamal XII  khusus hanya satu provinsi saja yaitu Kalimantan Barat untuk saat ini.

"Komitmen kami, sebagai Danlantamal XII Pontianak ada beberapa poin yang tidak mendapat ampun dalam penegakan hukum, yaitu penyelundupan narkoba, miras, CPO ilegal dan satwa dilindungi karena bukan hanya masalah hukum tapi masalah kedaulatan dan kehormatan bangsa," tegas Danlantamal XII Laksma Suharto.

"Dari empat macam jenis pelanggaran hukum ini, Alhamdulillah selama setahun, ada empat kasus besar yang kami ungkap, yang pertama dan kedua adalah penyelundupan  minuman keras yang masuk ke Pontianak sebanyak 3 kontainer dengan jumlah 13.260 MMEA ilegal golongan C tanpa ada pita cukai, penyelundupan dari Malaysia hasil kerjasama dengan teman-teman Bea Cukai. Kedua, juga miras melalui laut dari Singapura, juga kami bisa ungkap, kemudian CPO dan yang terakhir satwa dilindungi khas Kalimantan Barat Monyet Bekantan," pungkas Danlantamal XII.

Sementara itu, Sekjen Kementerian Lingkungan Jidup dan Kehutanan RI Dr. Ir. Bambang Hendroyono menyampaikan bahwa "Pelepasliaran satwa liar ke habitatnya telah menjadi salah satu agenda utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak tahun 2021, hal ini dicanangkan oleh Menteri LHK pada saat memperingati hari “Kesaktian Pancasila tanggal 1 Juni 2021" dimana saat itu Ibu Menteri LHK melepasliarkan Elang Jawa sebagai lambang negara di Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Pencanangan ini juga merupakan amanat dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 bahwa Sumber Daya Alam termasuk satwa liar adalah Milik Negara (wildlife belongs to state), kata Sekjen KLH dan Kehutan Dr. Bambang.

"Pada tanggal 22 Januari 2023, dengan semangat yang sama kita akan melepasliarkan 2 (dua) individu Beruang Madu ke habitat alaminya dengan harapan kedua Beruang ini akan dapat menjalankan fungsinya di alam sehingga kelestariannya dapat terjaga dengan baik. Beruang Madu yang akan kita lepasliarkan ini adalah satwa yang diselamatkan oleh masyarakat dimana saat ditemukan kedua beruang sudah dalam keadaan lemas dan memerlukan perawatan. Untuk itu, kami mengapresiasi Tim Wildlife Respon Unit (WRU) BKSDA Kalimantan Barat dan para pihak yang dengan sunguh-sungguh dan penuh dedikasi dalam upaya penyelamatan, rehabilitasi hingga pelepasliaran yang akan kita lakukan," lanjutnya.

"Perlu kami sampaikan bahwa pada tanggal 16 Januari 2023 telah terbit Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan, hal ini merupakan momentum dan bersejarah bagi dunia konservasi, dimana Presiden menekankan kepada seluruh Kementerian/Lembaga/Pemda berkomitmen  memperhatikan keberlangsungan pelestarian keanekaragaman hayati dalam setiap proses pengambilan kebijakan dalam pembangunan berkelanjutan. Melalui Instruksi Presiden, maka KLHK sebagai lembaga yang mengemban tugas pokok dan fungsi dalam hal perlindungan keanekaragaman hayati, akan terus mendorong Kementerian/Lembaga/Pemda dan bersama para pihak dalam mengawal implementasi Inpres tersebut," pungkas Bambang.(Dispen Lantamal XII)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara