Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Debat Panas Antara Pengacara Hotman Paris Dengan Linda Pujiastuti

Debat Panas Antara Pengacara Hotman Paris Dengan Linda Pujiastuti

Written By Nusantara Bicara on 28 Feb 2023 | Februari 28, 2023


Jakarta, Nusantara Bicara -  Terdakwa kasus narkoba yang melibatkan Irjen  Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita, menceritakan awal perkenalannya dengan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu.

Linda, yang duduk sebagai saksi di sidang kasus sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa, mengaku pernah bekerja di tempat pijat yang berada di dalam hotel.

" Profesi pekerjaannya apa saudara ? " tanya Hakim Ketua dalam perkara sabu Irjen Teddy Minahasa, Jon Sarmanan, kepada Linda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/2).

Terdakwa kasus penjualan sabu Irjen Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita, emosi saat dicecar penasihat hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris. 

Linda kesal lantaran Hotman Paris terus menanyakan soal dirinya mengaku informan Polri, tapi menikmati uang komisi yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.

Kekesalan Linda bermula saat Hotman Paris bertanya soal pekerjaan Linda sebagai guest relation officer (GRO) di Hotel Classic. Hotman mendalami, apakah GRO sama dengan 'mami' (muncikari) ? 

"Apakah pekerjaan Anda sebagai mami?" tanya Hotman kepada Linda yang menjadi saksi untuk terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari lima gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara