Jakarta, Nusantara Bicara – Seluruh pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat,wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). selain mempunyai, perlu juga diperhatikan masa berlaku nya, Sedangkan jenis SIM yang dimiliki harus sesuai dengan jenis kendaraannya.seperti SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D tanpa sulit dalam proses pembuatan SIM.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan bahwa masyarakat yang gagal dalam pelaksanaan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C diberi keringanan beberapa kali untuk bisa mencoba kembali di hari yang sama.
“Berulang kali ini jangan diartikan sampai dia berhasil lulus ya, mereka bisa mencoba dengan aturan yang sudah ada, ya maksimal itu dua atau tiga kali,” kata Yusri Yunus saat dihubungi pada Rabu (1/2/2023).
Menurut Yusri, jika pemohon pembuat SIM diberikan kebebasan untuk mencoba berulang kali hingga mereka mendapat cap lulus dalam ujian praktik, akan menghambat antrean pemohon SIM yang lainnya.
Ada sejumlah faktor yang menurut Yusri menjadi penyebab orang tidak lulus dalam ujian praktik, salah satu yang paling sering terjadi adalah rasa cemas atau grogi.
“Ya kalau kita berikan sampai dia lulus, misal dia baru lulus 10 kali percobaan kan nantinya yang di belakang akan marah-marah dong, karena antrean akan panjang. Kan bisa aja dia sedang grogi pada saat ujian,” ujar dia.
Untuk menghindari hal itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada mereka yang memang dinyatakan belum lulus uji untuk mencoba di pusat latihan yang sudah disediakan di Indonesia Safety Driving Centre (ISDC), Serpong Utara, Tangerang Selatan, dan juga Satpas Daan Mogot setiap hari Sabtu.
Fasilitas yang disediakan oleh pihak terkait untuk memberikan edukasi dalam pembuatan SIM, sudah sangat tepat seperti dikatakan oleh Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana.
“Menurut saya itu sudah bagus, selama itu buat proses belajar. Hanya saja saya tidak setuju terhadap oknum-oknum yang mempermudah (proses kelulusan),” ucap Sony saat dihubungi pada Rabu.
Sony mengutarakan kecemasannya dengan adanya pihak biro jasa yang dapat membantu proses pembuatan SIM.
Sony menyatakan bahwa memiliki SIM tidak hanya untuk mendapatkan sertifikat dalam bentuk fisik saja, pemahaman berkendara yang aman dan nyaman juga harus disadari oleh semua pihak.
Untuk meminimalisir terjadinya pengulangan atau kegagalan dalam pengajuan pembuatan SIM, pihak terkait bisa memberikan beberapa kisi-kisi yang nantinya bisa dipelajari oleh pemohon pembuatan SIM.
“Bagikan handout minimal 1 minggu sebelumnya bagi pemohon SIM untuk mereka belajar dahulu dan tes pakai motor sendiri sesuai dengan klasifikasi nya,” ujar Sony.
Sementara di Polres Metro Bekasi Kota, Kota Bekasi, Jawa Barat memiliki standar pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Terdapat syarat pembuatan SIM di Bekasi dan prosedur pembuatan SIM di Bekasi.
Syarat pembuatan SIM di Bekasi ini dilansir dari laman resmi Polres Metro Bekasi Kota. Berikut juga dengan prosedur pembuatan SIM di Bekasi.
Berikut syarat pelayanan SIM di Bekasi:
1.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
2.Surat keterangan sehat jasmasni dan rohani dari dokter
3.Bukti pembaaran dari BRI (Struk dan Kwitansi)
Prosedur pelayanan SIM di Bekasi:
1.Pengisian formulir dan pembayaran biaya SIM melalui ATM/BRI
2.Entri data komputer
3.Foto, sidik jari dan tanda tangan pemohon SIM.
4.Pelaksanaan ujian teori,apabila lulus lanjut ke ujian praktik
5.Pelaksanaan ujian praktik, apabila lulus lanjut ke cetak
6.Produksi/cetak SIM
7.Penyerahan SIM ke pemohon
8.Pengarsipan
Waktu pelayanan SIM di Bekasi (sejak formulir diisi oleh pemohon diterima petugas pendaftaran):
1.SIM A Baru: 120 Menit
2.SIM C Baru: 120 Menit
3.SIM A Perpanjangan: 30 Menit
4.SIM C Perpanjangan: 30 Menit.(Agus)
Posting Komentar