Jakarta, Nusantara Bicara -- Sidang akan digelar sesuai pedoman Mahkamah Agung (MA) terkait penanganan perkara yang menarik perhatian publik.
Karena menarik perhatian publik tentu akan dilaksanakan ketentuan-ketentuan penanganan perkara yang menarik perhatian publik, sebagaimana pedoman yang telah ditentukan MA.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan patuh dengan aturan terkait perlindungan anak dalam pelaksanaan sidang untuk AG.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara pelaku AG dalam kasus Berkas perkara untuk anak berkonflik dengan hukum itu pun telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21. AG juga secara resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Hari ini anak berkonflik dengan hukum, yaitu AG, dinyatakan sudah lengkap berkasnya oleh jaksa penuntut umum (JPU), dan hari ini dilaksanakan penyerahan yang bersangkutan beserta barang buktinya kepada JPU Jumat (24/3).
AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menegaskan, persidangan pelaku AG (15) dalam kasus penganiayaan D (17) bakal digelar secara tertutup. Kepala Seksi Penerangan Hukum DKI Jakarta Ade Sofyan menjelaskan bahwa sidang digelar tertutup karena AG masih berstatus anak di bawah umur yang berkonflik dengan hukum. Sidang di PN Jakarta Selatan. Untuk anak pastinya digelar secara tertutup ya," ujar Ade saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).(Agus)
Posting Komentar