Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...

Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...
MEDIA Penerus Perjuangan CITA-CITA ‘THE FOUNDING FATHERS’ Bangsa INDONESIA
Home » , » Ketua MPR-RI Buka Musyawarah Adat Nasional LEMTARI DI Kompleks Gedung MPR-RI Jakarta

Ketua MPR-RI Buka Musyawarah Adat Nasional LEMTARI DI Kompleks Gedung MPR-RI Jakarta

Written By Nusantara Bicara on 22 Mar 2023 | Maret 22, 2023


Jakarta, Nusantara Bicara  --  Tahukah anda, apa perbedaan antara budaya dan Adat ? mengutip dari Suhaeli Husen Datuk Mudo menyebutkan. Bahwa Budaya itu adalah kebiasaan-kebiasaan kita, tampilan-tampilan kita, tontonan-tontonan kita, sedangkan Adat itu adalah Aturan. Dengan adat kita bisa membuat peraturan adat di negeri kita, dengan adat kita bisa memberi sanksi kepada orang yang salah di negeri kita, dengan adat kita bisa membuat peraturan untuk mengatisipasi budaya luar ke negeri kita, dengan adat kita bisa menjaga keamanan lingkungan kita, dengan adat kita bisa menjaga alam lingkungan kita dan banyak lagi manfaat yang bisa dilakukan dengan adat.

Bila Adat dikedepankan maka budaya akan mengikuti, namun bila adat ditinggalkan maka Indonesia akan kehilangan jati dirinya yang Berbhineka Tunggal Ika, Warna-Warni Indonesia akan hilang, dan budaya luar akan  mudah masuk sehingga Indonesia lima tahun atau 10 tahun kemudian akan seperti orang luar negeri karena sudah memakai budaya-budaya luar akibat dari media sosial yang begitu masif terjadi di Indonesia.

Oleh karenanya, hari ini kami Lembaga Tinggi masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI) melakukan Musyawarah Adat Nasional (Musdatnas) yang dibuka oleh Ketua MPR-RI Dr. H. Bambang Soesatyo, S.E, M.B.A. yang  diikuti oleh tokoh-tokoh adat, Raja, Ratu, Sultan, dan Tokoh Masyarakat dari seluruh Nusantara di Gedung Nusantara V, MPR-RI, Jakarta (20/03/2-23), tutur Ketua harian Lemtari Suhaili Husein Datuk Mudo.

Dalam Musdatnas Lemtari ini kami juga mengukuhkan ketua MPR-RI sebagai Ketua Dewan Pembina Lemtari dan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie SH, MH. sebagai Ketua Dewan Penasehat. Alhamdulillah beliau menerimanya, paparnya.

Musyawarah Adat Nasional (Musdatnas) Lemtari yang di laksanakan di Gedung MPR-RI Tanggal 20 Maret 2023 dalam ketetapannya menghasilkan 6 (enam) Keputusan Adat yang disepakati dari para peserta musyawarah yang terdiri dari perwakilan Raja, Ratu, Sultan, Tokoh Masyarakat  dan tokoh Adat di Nusantara dari Sabang sampai Merauke.  


Berikut, 6 poin Keputusan adat yang ditetapkan dari Musdatnas Lemtari Tahun 2023 :

11. Tanggal 24 Oktober ditetapkan menjadi hari Adat Istiadat Nasional Republik Indonesia.

22. Adanya Kementerian Adat Istiadat Republik Indonesia di dalam pemerintahan NKRI.

33. Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia sebagai Lembaga Adat Negara yang dibiayai berdasarkan APBN dan APBD.

44. Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia melaksanakan penegakan peraturan hukum Adat yang ada di wilayah-wilayah masyarakat Adat di Indonesia.

55. Pembentukan pengadilan AD HOC Hukum Adat di seluruh Indonesia dengan keputusan final, tetap dan mengikat.

66. Menegakkan Pengawasan pelaksanaan aturan hukum Adat di Indonesia.

 Dalam musyawarah adat nasional itu juga, hadir Duli Yang Maha Mulia Sripaduka Baginda Berdaulat Agung Maharaja Srinala Praditha Alfiansyah Rechza Fachlevie Wangsawarman, Prof. Dr. M.S.P.A. Iansyah Rechza. F.W, B.Soc., M.Res., Ph.D. Maharaja Kutai Mulawarman Yang Dipertuan Agung Diraja Nusantara sebagai salah satu peserta. 

Duli Yang Maha Mulia Sripaduka Baginda Berdaulat Agung Maharaja Srinala Praditha Alfiansyah Rechza Fachlevie Wangsawarman, Prof. Dr. M.S.P.A. Iansyah Rechza. F.W, B.Soc., M.Res., Ph.D. Maharaja Kutai Mulawarman Yang Dipertuan Agung Diraja Nusantara

Dalam keterangannya kepada media ia menyebut. “Kehadiran saya pada hari ini di Gedung Nusantara V MPR-RI, Jakarta. (20/03/2023). Yaitu untuk mendukung Lemtari untuk membuat surat permohonan atau rekomendasi atau apapun bentuknya, yaitu untuk membuat suatu badan atau suatu lembaga yaitu kementerian Adat Republik Indonesia,” ucapnya.

“Agar adat-adat di seluruh Indonesia ini baik itu yang diatur dengan hukum adatnya maupun masyarakat adat yang melakukan kegiatan sakral dan ritualnya di setiap daerah itu, dilindungi secara hukum konstitusi nasional Republik Indonesia,” tambahnya.  Dan tadi dalam pidatonya ketua dewan Pembina Lemtari yang juga sebagai ketua MPR-RI juga sangat mendukung dengan apa yang dilakukan oleh Lemtari atau lembaga Tinggi Masyarakat Adat republik Indonesia ini agar kita kita di daerah masyarakat-masyarakat hukum adat di daerah itu merasa memiliki hak-nya untuk disalurkan aspirasinya melalui kementerian Adat Republik Indonesia. 

Lebih lanjut ia menambahkan. Di Indonesia ini. Kan ada kementerian Agama, Kementerian Budaya, Kementerian Pendidikan, mustinya harus juga ada Kementerian Hukum Adat Repulik Indonesia. Inilah yang kita harapkan agar Kementerian ini didorong daripada suatu musyawarah besar yaitu  Lembaga Tinggi Adat Republik Indonesia ini sehingga adanya lembaga Kementerian Hukum Adat Republik Indonesia sehingga tertatanya masyarakat hukum Adat Republik Indonesia.


Jadi cita-cita dan tujuan kita ini dengan adanya kementerian ini supaya masyarakat hukum adat ini tetap hidup dan berkembang di Republik Indonesia ini.  Nah itu yang kita harapkan, pungkasnya.(PS)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara