28 Mar 2023

Linda P Dituntut Hukuman 18 Tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat




Jakarta, Nusantara Bicara  --   Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Linda bersama-sama dengan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dkk bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun," tambahnya. Dia juga dituntut denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Linda.

Tiga orang yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Dody Prawiranegara. Mereka didakwa dengan berkas terpisah. Sabu yang diperjualbelikan itu disebut berasal dari barang bukti kasus narkoba yang disisihkan lalu diganti dengan tawas.(Agus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Danrem 062/Tn Tinjau Rencana Pembangunan Jembatan Gantung di Kabupaten Bandung

  Nusantara Bicara Jabar,- Komandan Korem 062/Tarumanagara, Kolonel Inf Dadi Sutandi, S.E., M.M., di dampingi Dandim 0624/Kab. Bandung Letko...

Postingan Populer