Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Pengacara Linda Yakin Teddy Minahasa Putra Nikah Siri dan Ahli Digital Forensik PMJ Hadir

Pengacara Linda Yakin Teddy Minahasa Putra Nikah Siri dan Ahli Digital Forensik PMJ Hadir

Written By Nusantara Bicara on 9 Mar 2023 | Maret 09, 2023



Jakarta, Nusantara Bicara  --  Ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto, membeberkan temuan transksi pembelian tawas di telepon seluler atau ponsel milik Syamsul Maarif.

Seperti diketahui, Syamsul Maarif merupakan asisten mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Rujit menjelaskan bahwa dirinya telah memeriksa tujuh barang bukti berupa ponsel. Salah satu di antaranya ponsel merek Vivo milik Syamsul Maarif. 

Hasilnya, ditemukan histori pembelian tawas dengan nama penerima Wan Arif AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Kep. Mentawai.

“HP Vivo ditemukan file tokopedia nama akun Wan Arif histori pembelian tawas,” kata Rujit saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa AKBP DOdy Prawiranegara di PN Jakarta Barat pada Rabu (8/3/2023).

Sementara pengacara Linda Pujiastuti alias Anita, Adriel Viari Purba, mengatakan kliennya telah menikah siri dengan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Adriel mengatakan kliennya menikah siri di Sukabumi.

"Ibu Linda ini menyampaikan, 'Saya ini kan di dalam gimana cara saya untuk memanggil Ustaz Herman'. Mereka nikah di Pelabuhan Ratu, nikahnya di Sukabumi," ujar Adriel usai sidang kasus narkoba yang menjerat Linda di PN Jakarta Barat, 

Sebelumnya, pengacara mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, Anthony Djono, membantah pernyataan Linda Pujiastuti alias Anita yang mengaku sebagai istri siri kliennya. Anthony mengatakan hal itu sangat tidak masuk akal.

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa disebut bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkoba.

Narkoba jenis sabu yang dijual itu merupakan barang bukti sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat meminta Kapolres Bukittinggi AKBP Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas. 

Awalnya, Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy tersebut. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Atas perintah Teddy, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda di Jakarta. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kompol Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang tersangka yang diduga terlibat dalam   narkoba jenis sabu ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa kemuian didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara