Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Polres Jember Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Di Sumberbaru

Polres Jember Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Di Sumberbaru

Written By Nusantara Bicara on 20 Mar 2023 | Maret 20, 2023




Jember, Nusantara Bicara  --  Tim Kalong Satreskrim Polres Jember Jawa Timur akhirnya berhasil membekuk T (44) pelaku pembunuhan pria di depan Balai Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru.

Pelaku yang beralamat di Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru melakukan pembunuhan kepada S ketika melintas di jalan depan balai desa tersebut, dengan membacok bagian kepala korban menggunakan sebilah parang.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengungkapkan pelaku melakukan tindakan tersebut , dengan acara membuntuti  korban dengan mengendari sepeda motor Scoopy sambil membawa parang.

"Ketika korban melintas di jalan depan kantor desa Pringgowirawan, pelaku menggentikan kendaraan korban, dan langsung membacok kepala korban berkali-kali hingga membuat korban meninggal dunia," ujarnya, Senin (20/3/2023).



Menurutnya, dari hasil interogasi yang telah dilakukan, pelaku melakukan hal tersebut karena telah menyimpan dendam. Karena korban telah mengendari sepeda motor dengan suara kenceng saat melintas di warung milik tersangka.

"Sehingga pelaku emosi dan langsung mengejar  sepeda motor korban sambil membawa parang,"urai Hery.

Selain itu, kata Hery, tersangka juga sudah emosi terhadap korban, karena ketika pelaku masih merantau di Malaysia, ternyata istrinya telah berselingkuh dengan lelaki lain.

"Dan lelaki itu adalah korban itu sendiri, sehingga hal ini memicu pelaku melakukan tindakan pembunuhan tersebut," paparnya.

Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, kata Hery, polisi telah menyita beberapa barang bukti diantaranya sepeda motor honda Scoopy milik pelaku dan honda CBR milik korban.

"Baju lengan pendek dan celana jins milik korban, dan satu buah kain milik tersangka," katanya.

Oleh karena itu, Hery menjerat pelaku dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun," pungkasnya.

Hery mengungkapkan setelah melakukan tindakan itu, pelaku sempat melarikan diri ke Pulau Sumatra untuk menghilangkan jejak. (AR- Humas). 

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara