Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Saksi Ahli BNN dan Saksi Ahli Hukum Pidana di Hadirkan Pada Sidang Teddy Minahasa Putra

Saksi Ahli BNN dan Saksi Ahli Hukum Pidana di Hadirkan Pada Sidang Teddy Minahasa Putra

Written By Nusantara Bicara on 7 Mar 2023 | Maret 07, 2023




Jakarta, Nusantara Bicara  --  Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra berkilah ingin menjebak Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dalam teknik undercover. Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Ahwil Loetan mengatakan, teknik penjebakan bisa dilakukan dengan undercover buying atau pembelian terselubung.

Akan tetapi operasi itu harus diawali dengan surat perintah yang jelas dari Kapolri atau pejabat yang ditunjuk. "Perintahnya hukumnya adalah wajib, jadi kalau tanpa surat perintah ini berarti liar," ujar Ahwil kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Maret 2023.

Sementara saksi ahli hukum pidana Eva Achjani Zulfa mengatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa batal demi hukum. Hal tersebut disampaikannya saat menanggapi pertanyaan penasihat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di tempat yang sama.

Sebelumnya, Teddy beralasan hendak menjebak dan menangkap Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan barang bukti lima kilogram sabu dari hasil sita Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Jumlah itu selisih dari 41,4 kilogram sabu yang sudah disita.

Eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara mengaku diperintah Teddy Minahasa untuk menukar 10 kilogram sabu yang disitanya itu dengan tawas. Namun saat itu tidak ada pembicaraan soal operasi penjebakan.

Dody akhirnya menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Dari 1 kilogram sabu yang sudah terjual di Jakarta, Linda alias Anita menerima Rp 60 juta dari penjualan narkotika tersebut, sedangkan Dody tidak mendapatkan apa pun.

Dalam sidang, Teddy Minahasa mengungkap dia merasa marah karena dibohongi Anita Cepu soal adanya penyelundupan dua ton sabu melalui Laut Cina Selatan dari Myanmar pada 2019. Mereka bersama-sama melaksanakan operasi tersebut, tetapi gagal.

Anita Cepu mengaku sengaja menggagalkannya karena Teddy Minahasa diduga berniat menyisihkan 100 kilogram sabu. Dia lebih takut kepada mafia narkoba Myanmar daripada dimarahi Teddy.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu.

Namun, Teddy yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas. Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan.

Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.(Agus)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara