Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Teddy Minahasa Putra, Kenal Linda P di Hotel , Saat Kuliah dan Membantah Sebagai Istri Sirinya

Teddy Minahasa Putra, Kenal Linda P di Hotel , Saat Kuliah dan Membantah Sebagai Istri Sirinya

Written By Nusantara Bicara on 2 Mar 2023 | Maret 02, 2023




Jakarta, Nusantara Bicara --  Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengaku menyeret Linda Pujiastuti alias Anita dalam kasus narkoba lantaran malu dan sakit hati pernah dibohongi Linda.

Hal itu disampaikan Teddy saat dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3).

Sementara mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa membantah memberi perintah kepada eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas. Teddy berdalih menyampaikan agar sabu diganti 'Tawas' yang merupakan nama sebuah kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.

"Jelas-jelas di situ tidak ada kata perintah," kata Teddy saat persidangan yang sama.

Memang tak secara langsung, akan tetapi peredaran narkoba jenis sabu-sabu itu merupakan barang bukti sitaan Polda Sumatera Barat yang beberapa waktu lalu berhasil mengungkap peredaran narkoba seberat 41,1 kg.

Dalam pusaran peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa, Linda alias Anita Cepu berperan menawarkan barang haram itu kepada eks Kapolsek Kalibaru Kasranto untuk dijual.

Kasranto kemudian meminta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang mencari pembeli sabu.

Atas dasar itu, Janto menemukan bandar narkoba dari Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis, yang bersedia membeli sabu seberat 1 kilogram seharga Rp 500 juta.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara