Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Teddy Minahasa Putra Sebut Anggota Polri Sering Sisihkan Barang Bukti untuk Dikonsumsi Pribadi

Teddy Minahasa Putra Sebut Anggota Polri Sering Sisihkan Barang Bukti untuk Dikonsumsi Pribadi

Written By Nusantara Bicara on 20 Mar 2023 | Maret 20, 2023


Jakarta, Nusantara Bicara   -- Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa mengungkapkan fakta baru dalam persidangan.

Teddy menyebutkan anggota polisi sering menyisihkan barang bukti narkoba.

Teddy Minahasa mengakui kepada hakim ketua bahwa sering menjumpai anggotanya menyisihkan barang bukti untuk dikonsumsi pribadi.

Teddy Minahasa mengakui hal tersebut saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, terlihat menyemprotkan cairan yang diduga disinfektan dalam sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, waktu yang sama.

Tindakan itu dilakukan Hotman saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) melontarkan pertanyaan kepada saksi ahliAhli psikologi forensik, Reza Indragiri Hulu, dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam sidang dengan terdakwa mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Reza menyampaikan bahwa perintah 'Sebagian BB diganti Trawas' menjadi multitafsir jika diikuti dengan emoji.

Hal itu disampaikan Reza saat dimintai keterangan sebagai terdakwa di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023). Mulanya, penasihat hukum Teddy, Anthony Djono, meminta Reza menafsirkan percakapan berisi perintah Irjen Teddy 'sebagian BB diganti Trawas' tanpa emoji di belakangnya meringankan, yakni Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri.

Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Hulu, dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam sidang dengan terdakwa mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Reza menyampaikan bahwa perintah 'Sebagian BB diganti Trawas' menjadi multitafsir jika diikuti dengan emoji.

Hal itu disampaikan Reza saat dimintai keterangan sebagai terdakwa di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023). Mulanya, penasihat hukum Teddy, Anthony Djono, meminta Reza menafsirkan percakapan berisi perintah Irjen Teddy 'sebagian BB diganti Trawas' tanpa emoji di belakangnya.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara