Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...

Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...
MEDIA Penerus Perjuangan CITA-CITA ‘THE FOUNDING FATHERS’ Bangsa INDONESIA
Home » » Tim Pengacara AKBP Dody P Menduga Peran Teddy Minahasa Putra Sebagai Bandar Narkoba, Sesuai Keterangan Ahli BNN

Tim Pengacara AKBP Dody P Menduga Peran Teddy Minahasa Putra Sebagai Bandar Narkoba, Sesuai Keterangan Ahli BNN

Written By Nusantara Bicara on 10 Mar 2023 | Maret 10, 2023





Jakarta, Nusantara Bicara  --  Tim penasihat hukum AKBP Dody Prawiranegara mengungapkan sejak awal yakin bahwa peran Teddy Minahasa adalah sebagai bandar Narkoba dalam kasus peredaran gelap sabu sebanyak 5 kilogram (Kg).

Keyakinan itu semakin kuat setelah adanya kesaksian ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN), yang salah satunya menyebutkan bahwa seorang bandar tidak perlu ditemukan barang bukti ada padanya.

Pengacara AKBP Dody pun menilai fakta kasus yang terungkap dalam persidangan kini semakin terang benderang.

“Kesaksian tersebut sangat mendukung dugaan kami selama ini, bahkan sejak awal kasus ini mencuat. Kami sudah menduga bahwa Teddy Minahasa seorang jenderal bintang dua aktif itu menjadi otak alias bandar dalam kasus yang melibatkan Dody, klien kami,” tutur Adriel Viari Purba, Koordinator Tim Penasihat Hukum Dody dalam keterangan resminya di Jakarta, yang diterima pada Kamis 9 Maret 2023.

Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menjadi saksi ahli dalam kasus narkotika Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Sebelumnya ada penafsiran bahwa surat dakwaan jenderal bintang dua itu bisa batal demi hukum.

Untuk keputusan tersebut dari suatu pengadilan, maka perlu melihat dari kelengkapan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Surat dakwaan harus lengkap dan cermat karena berhubungan dengan syarat formil.

"Kemudian bahwa suatu perbuatan yang ditengarai dilakukan oleh seseorang ternyata tidak ada dalam satu surat dakwaan," ujar Eva Achjani kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 8 Maret 2023.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menganggap semestinya Teddy Minahasa bisa bebas karena salah dakwaan pasal dan kecacatan surat dakwaan. Dia pun bertanya kepada Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa apakah dakwaan terhadap Teddy salah karena ada lex specialis sebagai penyidik kepolisian.

Dialog antara Hotman Paris dan Eva Achjani soal salah penerapan pasal terjadi saat persidangan pada Senin, 6 Maret 2023. Pengacara kondang itu menyimpulkan seharusnya Teddy dijerat Pasal 140, mengingat ada rujukan juga dari Pasal 86, 87, 88, dan 89.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara