Jakarta, Nusantara Bicara --- Mutasi atau tour of duty lumrah terjadi dalam organisasi. Pakar Ilmu Pemerintahan DR Muhadam Labolo mengatakan, tour of duty dalam sebuah organisasi adalah hal biasa.
“Dalam birokrasi lazim dilakukan menurut prinsip profesionalitas (merit system). Namun demikian, di negara-negara berkembang tak jarang bercampur dengan ikatan-ikatan identitas dan kekeluargaan (spoil system),” ungkap Labolo kepada media Rabu (26/4/2023).
Menurut Labolo yang juga dosen senior di IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) ini ciri cirinya adalah, pegawai dimutasi tanpa alasan, bahkan tanpa standar dan ukuran menurut ketentuan atau peraturan mutasi, demosi dan promosi.
“Yang muncul malah like and dislike. Efeknya tentu saja merugikan pegawai yang bersangkutan, mengecualikan profesionalitas, diskriminatif, serta mengentalkan nepotisme dalam birokrasi,” kata Ketua Bidang Pengembangan Keilmuaan dan Kerjasama Perguruan Tinggi Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia ini.
Diketahui, saat ini ada sejumlah pegawai negeri sipil yang akan memasuki purna tugas alias pensiun dimutasi ke daerah di luar domisilinya dengan jabatan yang sama atau selevel. Diantaranya, Kasubag TU BPN Kabupaten Lebak Provinsi Banten Riduan ke BPN Ciamis, Provinsi Jawa Barat. Riduan selama ini berdomisili di Banten. Lalu, ada juga Kasubag TU BPN Kota Padang Sumatera Barat Idrison ke BPN Gayo Lues Provinsi Aceh. Idrison selama ini berdomisili di Sumatera Barat.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) mengajukan permintaan informasi publik ke Komisi Informasi (KI) pusat Republik Indonesia, terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan eselon 2, 3 dan eselon 4 di lingkungan Kementerian Agaria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ketua LSM PMBI Moch Ojat Sudrajat mengatakan, mutasi, rotasi, dan promosi di Kementerian ATR/BPN disinyalir tidak sesuai dengan aturan umum tentang mutasi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercantum dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Pasal 73 ayat (4) menyebutkan bahwa mutasi PNS antarkabupaten/kota antarprovinsi, dan antarprovinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN.
“Sekarang mutasi pejabat eselon 2, 3 dan 4 di Kementerian ATR/BPN itu ada pertimbangan dari BKN nggak? Ini yang saya mau mintakan infomasi publiknya ke KI Pusat,” ujar Sudrajat, Rabu (26/4/2023).
Sudrajat menambahkan, tour of duty (perjalanan tugas) bagi seorang PNS tentunya hal baisa dan harga mutlak yang harus ditaati oleh setiap PNS. Namun demikian, pihaknya menemukan kejanggalan dalam proses mutasi dan rotasi di berbagai lembaga negara dan pemerintahan daerah, termasuk di lingkungan Kementerian ATR/BN.
“Kami mendapat laporan, jika di Kementerian ATR/BPN melakukan mutasi dan rotasi terhadap PNS-nya yang dinilai agak lain. Salah satu contohnya, seorang Kasubag TU (eselon IV) di BPN Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang beberapa bulan lagi memasuki masa pensiun dimutasi ke Ciamis, Jawa Barat, dengan jabatan yang selevel (eselon IV). Padahal yang bersangkutan berdomisili di Banten dan beberapa bulan lagi akan pensiun,” ungkapnya.
Tak hanya itu, nasib yang sama juga dialami oleh Kasubag TU BPN Kota Padang yang juga dimutasi dengan jabatan yang sama ke BPN Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh yang berjarak hampir 500 kilometer dari Banda Aceh (sugawa.id/ red)
Posting Komentar