Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...

Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...
MEDIA Penerus Perjuangan CITA-CITA ‘THE FOUNDING FATHERS’ Bangsa INDONESIA
Home » » 9 Mei Pembacaan Putusan Perkara Irjen Pol Teddy Minahasa Putra

9 Mei Pembacaan Putusan Perkara Irjen Pol Teddy Minahasa Putra

Written By Nusantara Bicara on 7 Mei 2023 | Mei 07, 2023




Jakarta, Nusantara Bicara   ---  Nasib Irjen Pol Teddy Minahasa akan segera diputuskan majelis hakim. Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut rencananya akan divonis pada 9 Mei 2023 mendatang.

Untuk diketahui, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

Sidang berikutnya, pada Hari Selasa 9 Mei 2023 jam 9.00 WIB. Agendanya pembacaan putusan untuk perkara ini," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam persidangan pada Jumat (28/4/2023).

Tim jaksa penuntut umum (JPU) yakin bahwa dakwaan yang mereka layangkan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa terkait peredaran narkoba terbukti.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Teddy Minahasa telah didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian dalam tuntutannya, tim JPU menjerat Teddy dengan dakwaan pertama.

"Dengan bukti yang kami miliki dan telah diajukan di persidangan, kami sangat yakin dakwaan kami terbukti yaitu Pasal 114 ayat 2," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting saat dihubungi pada Sabtu (6/5/2023) malam.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara