Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Terlibat Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Nasir Alias Daeng Divonis 9 Tahun Penjara

Terlibat Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Nasir Alias Daeng Divonis 9 Tahun Penjara

Written By Nusantara Bicara on 11 Mei 2023 | Mei 11, 2023




Jakarta, Nusantara Bicara   ---   Terdakwa kasus peredaran narkoba, Nasir alias Daeng, divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Majelis hakim yang mengadili meyakini bahwa Daeng terbukti menjadi perantara peredaran narkoba jenis dabu-sabu seberat 5 kilogram yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

"Mengadili menyatakan terdakwa Nasir alias Daeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," ujar Ketua Majelis Hakim Yulisar di ruang sidang PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Sementara itu, 10 orang lainnya yakni, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada proses persidangan, Nasir mengaku berani bertransaksi dengan Janto mengingat Janto merupakan anggota kepolisian.

Adapun hal yang memberatkan yakni, tindakan Nasir bertentangan dengan program pemerintah yang ingin memberantas narkoba.

Nasir alias Daeng terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Daeng terbukti atas semua dakwaan.

Total ada 11 orang yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu ini, termasuk eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terlebih dahulu menjatuhkan vonis kepada Teddy dengan pidana penjara seumur hidup.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara