Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Penundaan dan/atau Penghentian Proses Tahapan Kegiatan Pemilihan Rektor Undip Semarang

Penundaan dan/atau Penghentian Proses Tahapan Kegiatan Pemilihan Rektor Undip Semarang

Written By Nusantara Bicara on 6 Jun 2023 | Juni 06, 2023





Jakarta, Nusantara Bicara  --    Anggota Ikatan Alumni (IKA) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Akhmad Muqowam mendesak proses pemilihan Rektor Undip periode 2024-2029 dihentikan sementara. Alasannya saat ini Muqowam tengah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkaitan dengan penjaringan, pencalonan, pemilihan dan penetapan anggota Majelis Wali Amanat dari unsur IKA alumni dan masyarakat.

Kuasa hukum Akhmad Muqowam, Syamsul Huda Yudha mengatakan, kliennya meminta agar proses penyaringan calon Rektor Undip mulai 5-13 Juni 2023 ditunda dan/atau dihentikan sementara. Ada dua alasan kliennya meminta agar proses terseut dihentikan sementara, pertamasaat ini kliennya, sedang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad), terhadap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Senat Akademik Undip, Mohamad Nasir dan Dodik Tugasworo Pramukarso (K) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkaitan dengan penjaringan, pencalonan, pemilihan dan penetapan anggota Majelis Wali Amanat dari unsur IKA alumni dan dari unsur masyarakat periode tahun 2021-2026, sebagaimana register perkara No 143/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.Ujarnya di QQtiam Selasa (6/6) 


Atas masalah ini, pihak kuasa hukum meminta beberapa hal, yakni:

1. Menten Pendidikan dan Kebudayaan menghentikan sementara proses pemilihan Rektor UNDIP perlode 2024-2029 yang saat ini sedang berlangsung serta melakukan evaluasi terhadap Peraturan Majerie Wali Amanat terkait pemilihan Rektor.

2. Majelis Wall Amanst UNDIP menghentikan proses tahapan kegiatan pemilihan Rektor UNDIP periode 2024-2029 sampai terdapat adanya putusan hukum yang berkekustan hukum tetap.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara