14 Jun 2023

Sidang Lanjutan, Replik Natalia Rusli Jaksa Minta Tolak Pleidoi Terdakwa


Jakarta, Nusantara Bicara   --   Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh terdakwa Natalia Rusli dalam perkara penipuan yang menjeratnya.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (13/6/2023).

JPU menilai, isi pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak memiliki dasar yang kuat.

"Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa karena tidak mempunyai dasar yang kuat. Demikian," kata anggota tim JPU, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

 Terdakwa Natalia Rusli menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (13/6/2023) sore. 

Agenda sidang kali ini replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi terdakwa.

JPU menilai seluruh dalil-dalil penasihat hukum terdakwa tidak beralasan dan tidak punya dasar yang kuat. Sehingga nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum menjadi tidak relevan.

“Sudah sepantasnya (pledoi) untuk dikesampingkan,” kata JPU di PN Jakarta Barat.

Kuasa hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara berpandangan replik JPU hanya sekedar penegasan dan terkesan dipaksakan untuk meyakinkan bahwa terdakwa memenuhi unsur tuntutan. Sehingga anggapannya harus dihukum, namun nihil bukti.

“Nah, karena posisi ini jaksa mungkin perlu replik, perlu keyakinan lebih. Sehingga mereka melakukan penanggapan,” kaga Deolipa di PN Jakbar usai sidang.(Agus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Pesawat Rafale Tiba 2026, Empat Penerbang TNI AU Tuntaskan Pelatihan

Jakarta, Nusantarabicara   --  Dalam upaya menjamin kesiapan pengopersian pesawat tempur Rafale yang rencananya tiba pada awal 2026, empat p...

Postingan Populer