Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » FPPJ Tantang Ketua Komisi B Fraksi PKS DPRD Jakarta Buat Angket Revitalisasi TIM

FPPJ Tantang Ketua Komisi B Fraksi PKS DPRD Jakarta Buat Angket Revitalisasi TIM

Written By Nusantara Bicara on 21 Jul 2023 | Juli 21, 2023




Jakarta, Nusantara Bicara  --  Gonjang ganjing persekongkolan makin ramai hal ini menarik FPPJ bersuara lantang (teriak) keadilan harus di tegakan meski langit runtuh. Memang persoalan hukum ibarat menegakan benang basah, tetapi hal ini harus di patuhi (laksanakan) agar hukum menjadi panglima di negara tercinta ini. 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tiga perusahaan melakukan pelanggaran terkait revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). Ketiga perusahaan tersebut dinyatakan bersalah karena bersekongkol dalam tender.

"Perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender pada Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior)," demikian keterangan KPPU di situsnya seperti dilihat, Jumat (21/7).

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bereaksi soal BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang terbukti melakukan kongkalikong dalam proses tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III.

Adapun proyek revitalisasi TIM tersebut dijalankan di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Heru pun menyebut, masalah Jakpro ini bakal dibahas lebih lanjut di internal Pemprov DKI Jakarta.

“Nanti akan dibahas di internal kami,” ucapnya saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Kamis (20/7/2023).

Ketiga perusahaan yang dinilai bersalah ialah PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku terlapor II, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk selaku terlapor III.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (18/7) menghukum PT Jakarta Propertindo (Perseroda), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama dengan hukuman denda Rp28 miliar.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara