Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Rektor UNINDRA Polemik Pencopotan Gelar Profesor Harus Sesuai Aturan

Rektor UNINDRA Polemik Pencopotan Gelar Profesor Harus Sesuai Aturan

Written By Nusantara Bicara on 25 Jul 2023 | Juli 25, 2023




Jakarta, Nusantara Bicara  --  Kini adalagi pencopotan gelar Profesor oleh perguruan tinggi negeri.

Rektor UNINDRA  ikut mengomentari pencopotan gelar Profesor.

Buntut kisruh pemilihan Rektor Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta periode 2023-2028, gelar profesor dua guru besar Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah dicabut.

Pencopotan itu dilakukan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Dua guru besar yang dicopot gelarnya tersebut adalah mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (WMA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo.

Soemaryoto mengatakan bahwa bila hal tersebut baru terjadi sepengetahuannya. Seperti mantan ketua KPU RI Nazarudin, mantan menteri KKP walaupun telah di pidana tetapi gelar Profesornya tetap bahwa tindak pidananya tidak. Bahkan mantan menteri KKP Romin Damanhuri tetap menjadi pengajar bagi mahasiswa yang mengambil gelar Doktor.

Sebab untuk mencapai gelar Profesor berjenjang ada tingkatannya.

Bahwa gelar Profesor bisa hilang menjadikan tanda tanya. 

"Memang yang memberikan SK (surat pengangkatan) dan memberhentikan adalah menteri pendidikan tinggi kebudayaan riset untuk perguruan tinggi negeri sedangkan perguruan tinggi swasta LDIKTi,” ujar Soemaryoto.

Kalau misalnya melakukan plaguat untuk  skripsi tesis (karya ilmiah) hal itu wajar, bahwa pecipotan gelar itu ada mekanismenya (aturan) dan sanksi juga berjenjang tergantung tingkat kesalahanya.

Harusnya di pilah pilah dan yang bersangkutan mesti di dengar dulu pendapatnya ada kode etik dan komite disiplin bisa banding terhadap keputusan Mendikbudseti. Upaya di luar itu bisa ke PTUN, tambahnya saat di temui media Senin (24/7) 

Gelar Profesor adalah paling tinggi tingkatnya di Peguruan Tinggi kalau di TNI / Polri pangkatnya Jenderal.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara