Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Sopir Rubicon yang Serempet Ayla di Tol Mampang Diduga Perwira Polisi Korban Sudah Memaafkan

Sopir Rubicon yang Serempet Ayla di Tol Mampang Diduga Perwira Polisi Korban Sudah Memaafkan

Written By Nusantara Bicara on 24 Jul 2023 | Juli 24, 2023




 Jakarta, Nusantara Bicara  --   Sebuah video yang merekam aksi mobil Jeep Rubicon bernopol B 1360 PCY kabur setelah menyerempet mobil lain viral di media sosial. Diketahui, peristiwa ini terjadi pada Selasa 18 Juli 2023.

Dalam rekaman video tampak mobil korban berjalan di jalur paling kiri untuk mengarah keluar tol ke arah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Namun, tiba-tiba Jeep Rubicon berwarna oranye itu menyalip lewat bahu jalan dan menyenggolnya.

Menanggapi kasus viral ini, Kasat Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno membenarkan adanya insiden tersebut. Namun, pihaknya belum menerima laporan polisi terkait peristiwa tersebut.

"Korbannya tidak lapor yang diserempet. Pokoknya gini aja, korbannya kita tunggu laporan. Korbannya laporan nanti kita lakukan pemeriksaan," ungkap Sutikno saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/7/2023).

Kendati begitu, Sutikno mengaku pihaknya sempat memeriksa nomor polisi yang diduga milik Rubicon oranye tersebut. Setelah dicek, nopol yang terdaftar bukan mobil Rubicon.

"Ada, tadi salah satu wartawan ngasih nopolnya, tak cek di samsat nomornya beda. Salah," ujarnya.

Sutikno pun menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan pelat nomot yang digunakan Rubicon tersebut palsu atau tidak. "Belum bisa memastikan, saya karena cek di sum itu saya belum lihat pasti nomornya," tukasnya.

Sekadar informasi, dalam hal kedua mobil saling menyerempet satu sama lain hingga menyebabkan kerusakan kendaraan, maka menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ini disebut sebagai kecelakaan lalu lintas.

Soal kedua kendaraan yang tidak saling mengalah, pada dasarnya UU LLAJ menindak siapapun pengguna jalan yang terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan kerusakan kendaraan.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara