Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Gara gara SDM dan Anggaran LPSK Tidak Maksimal Bekerja

Gara gara SDM dan Anggaran LPSK Tidak Maksimal Bekerja

Written By Nusantara Bicara on 8 Agu 2023 | Agustus 08, 2023




Jakarta, Nusantara Bicara  ---  Survei Litbang Kompas dilaksanakan dengan metode kuantitatif dengan wawancara tatap muka dan kuesioner terstruktur yang dilaksanakan pada 27 April sampai dengan 10 Mei 2023. Metode sampling yang digunakan adalah Multistage Random Sampling dengan total sampel sebanyak 1.200 responden dari 38 provinsi (margin of error ± 2,8 persen).

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyebut pihaknya memaksimalkan sosialisasi via televisi dan media sosial untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kehadiran LPSK.

Pernyataan Edwin merespons hasil survei Litbang Kompas yang menyebut kesadaran masyarakat terhadap LPSK masih rendah. Adapun hasil survei itu diungkapkan pada acara “15 Tahun LPSK: Persepsi dan Harapan Publik terhadap Kerja-Kerja Perlindungan Saksi dan Korban”, di Kantor LPSK, Jakarta, Senin.(7/8)

Jumlah permohonan publik ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK meningkat signifikan. Wacana revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana membuka kemungkinan peran yang lebih besar bagi lembaga itu. Namun, dengan beban tugas yang semakin berat, LPSK menghadapi problem keterbatasan anggaran dan personel.

Berdasarkan data LPSK, total permintaan perlindungan bagi saksi dan korban meningkat dari 2.182 permohonan pada 2021 menjadi 6.104 permohonan pada 2022. Secara spesifik tahun 2022, pengajuan perlindungan oleh diri sendiri atau keluarga mencapai 2.302 permohonan, pendamping atau lembaga bantuan hukum sebesar 3.399 permohonan, dan instansi sebanyak 403 permohonan.

 Masuknya LPSK dalam sistem peradilan, mereka dapat berperan lebih jauh, khususnya sebagai pemegang dana pemberian restitusi bagi korban tindak pidana. Dengan demikian, upaya ganti rugi terhadap korban dapat berlangsung secara otomatis.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, berpandangan, perluasan fungsi LPSK merupakan keniscayaan. Saat itu terjadi, beban yang perlu ditanggung oleh LPSK akan semakin berat sehingga butuh peningkatan anggaran dan SDM.

Oleh karena itu, kepercayaan elemen, seperti kepolisian, jaksa, hakim, dan lembaga pemasyarakatan, perlu ditingkatkan kepada LPSK. Kerja sama antarlembaga harus didorong, khususnya dalam penyebaran informasi mengenai peran LPSK dan bagaimana cara untuk mengaksesnya

”Negara harus berperan. Sebab, penegakan hukum tindak pidana tak sekadar penindakan, tetapi juga pencegahan. Ganti rugi bagi korban merupakan tindak lanjut dari pencegahan kejahatan yang gagal,” kata Taufik..(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara