Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Pengoplos Gas Di Rumpin Kab.Bogor Disikat Tim Gabungan TNI Polri

Pengoplos Gas Di Rumpin Kab.Bogor Disikat Tim Gabungan TNI Polri

Written By Nusantara Bicara on 25 Agu 2023 | Agustus 25, 2023




Jawa Barat, Nusantara Bicara  ---  Berdasarkan fakta fakta dan bukti bukti yang kuat  Rabu tanggal 23  Agustus 2023 pukul 17.15 Wib s/d selesai bertempat di Kampung Bojong Sentul Rt 02/12 Desa Tamansari Kecamatan Rumpin Kab Bogor di laksanakan Pers Rilis Penggrebekan Pemindahan Gas Subsidi 3 Kg ke Tabung Gas Non Subsidi 12 Kg oleh Polres Bogor yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro yg dihadirin kurang lebih  20 orang.

Kegiatan Pers Rilis tersebut dihadiri, KapolsekRumpin(Kompol Sumijo),Babinsa DS.Tamansari Srt Cusna,Babhinkamtibmas DS Tamansari,Anggota Polres Bogor, Anggota Polsek Rumpin, Tumpak (Pengusaha gas), Dede (Pengoplos gas), Mustofa (Koordinator gas).

Dalam keterangan resminya kepada Wartawan di TKP, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengungkapkan bahwa ,dari hasil operasi ini, pihaknya telah berhasil meringkus tiga pelaku dan mengamankan barang bukti berupa puluhan tabung gas 5,5 kg, 2 buah alat timbangan dan gelang suntik sebagai alat pengoplosan.

"Modus operandi tindakan pidana ini yaitu melakukan pengoplosan gas 3 kg bersubsidi untuk rakyat tidak mampu yang dipindahkan ke tabung gas 5,5 kg non subsidi,"ucapnya.

" Dari tindak pidana ini, para pelaku mendapat keuntungan. Dan setiap hari negara dirugikan sebesar 3,5 juta atau dalam sebulan sekitar 110 juta lebih,” ungkapnya.

Selanjutnya disampaikan bahwa para pelaku tindak pidana ini akan disangkakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar 6 miliar rupiah.

"Para pelaku mendapatkan gas 3 kilogram dari oknum – oknum yang menyalahgunakan distribusi gas melon,"ungkapnya.

" Polisi masih memburu tiga orang pelaku lainnya yang bertugas sebagai pengoplos gas. Ketiga orang itu telah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bogor", pungkasnya.

Dari informasi yang terhimpun bahwa Ketiga orang Pengoplos,koordinator gas diamankan ke Polres Bogor 

1). Tumpak

2). Mustofa

3). Dede

Hingga saat ini belum  ditemukan adanya indikasi keterlibatan TNI-Polri dlm kegiatan tersebut.( Hasbi /Ramdhan /unit 21)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara