Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Polsek Penjaringan menangkap pelaku tawuran maut di Muara Baru. Pelaku tergabung dalam akun medsos 'Team Orang Keren' atau T-O-K

Polsek Penjaringan menangkap pelaku tawuran maut di Muara Baru. Pelaku tergabung dalam akun medsos 'Team Orang Keren' atau T-O-K

Written By Nusantara Bicara on 24 Agu 2023 | Agustus 24, 2023






Jakarta, Nusantara Bicara  --  Polisi menangkap seorang pemuda inisial FNU (20) terkait tawuran maut di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Tersangka tergabung dalam kelompok akun media sosial (medsos) 'Team Orang Keren' atau T-O-K.

"Seorang pengikut akun medsos ini berinisial FNU (20) telah kami tangkap," kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi,  Jumat (18/8/2023).

FNU ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban inisial AM (24). FNU ditangkap di Tambun, Bekasi, pada senin ( 14/ 8 ).

"Kami menangkap tersangka di rumahnya, wilayah Tambun, Bekasi, Jawa Barat, pada 14 Agustus 2023 sekira pukul 04.00 WIB. Barang bukti yang kami sita antara lain sebilah senjata tajam jenis celurit warna merah dan juga hasil visum dari korban," kata Bobby.

Bobby mengatakan, korban tewas dibacok celurit oleh FNU di kawasan Luar Batang. Bobby menyebutkan tersangka terprovokasi oleh rekan-rekannya yang juga tergabung dalam kelompok di akun media sosial (medsos) "Team Orang Keren" (T-O-K).

Tawuran maut ini terjadi pada Sabtu (5/8). Seminggu kemudian, tepatnya pada Sabtu (12/8) korban meninggal dunia usai dirawat intensif di RS Tarakan.

Saat ini, tersangka FNU beserta barang bukti berada di Mapolsek Metro Penjaringan untuk kepentingan penyidikan. Bobby meminta masyarakat berhati-hati dengan segala aktivitas di akun "Team Orang Keren" dan segera melaporkan apabila melihat aktivitas yang melanggar hukum.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara karena melakukan perbuatan yang melanggar pasal 351 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.( Sodikin )

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara