Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » 7 Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Zebra 2023

7 Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Zebra 2023

Written By Nusantara Bicara on 26 Sep 2023 | September 26, 2023





Jakarta, Nusantara Bicara  --  Operasi Zebra Jaya 2023 resmi diberlakukan di Jakarta selama dua pekan, mulai Senin (18/9/2023) hingga Minggu (1/10/2023).

Menyikapi adanya aturan baru ini, Korps lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau semua pegendara untuk menaati semua aturan lalu lintas yag berlaku, serta selalu membawa dokumen penting seperti STNK dan SIM.

Korlantas Polri juga, Operasi Zebra Jaya diadakan secara acak di banyak titik operasi (TO), dan pelaksanaannya berlangsung non-setop.

Sementara Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pelat nomor palsu cukup banyak dijumpai, saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023 di wilayah DKI Jakarta. 

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo menjelaskan, kasus kendaraan dengan pelat palsu dirasa semakin banyak terjadi. 

Kasus ini juga cukup menyulitkan, menimbang pelat nomor palsu cukup sulit diidentifikasi. 

Prosesnya juga sedikit memakan waktu, karena harus melibatkan banyak pihak.  “Untuk pelat palsu, memang tidak semua anggota paham (cara membedakannya). 

Perlu keahlian serta kordinasi dengan pihak Samsat, untuk memastikan nopol tersebut asli apa palsu,” ucapnya saat dihubungi media , Jumat (22/9/2023).

Sebagai informasi bagi masyarakat, ada 15 jenis pelanggaran utama yang diincar selama Operasi Zebra Jaya 2023. 

Daftarnya adalah : 1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.

 2. Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol. 

3. Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi. 

4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI. 

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan. 

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan. 

7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.

 8. Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan. 

10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK). 

11. Melanggar marka jalan. 

12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar. 

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya. 

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.

15. Penertiban parkir liar.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara