Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Kapolsek Serpong AKP Darma Adi Waluyo S.Ik. : 3 ( Tiga ) Orang Tersangka Pelaku Pengeroyokan dan Pembunuhan Telah Diamankan

Kapolsek Serpong AKP Darma Adi Waluyo S.Ik. : 3 ( Tiga ) Orang Tersangka Pelaku Pengeroyokan dan Pembunuhan Telah Diamankan

Written By Nusantara Bicara on 7 Sep 2023 | September 07, 2023






Tangerang Selatan, Nusantara Bicara   ---  Unit Reskrim polsek serpong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan dan atau pencurian dengan kekerasan, Rabu, (06/09/2023).

Kapolsek Serpong AKP Darma Adi Waluyo S.Ik ,menyampaikan, telah di amankan 3 ( tiga) orang tersangka pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal Dunia yang bernama YR Umur 22 tahun, R.I 21 Tahun dan M.K Umur 23 tahun.Berawal dari adanya perjanjian tawuran antar 2 Geng / kubu yaitu Serantal 2016 Seruntul Serua Ciputat dan Ghe Ghe 16 CTR ( Ciater Maruga + Rawa Mekar Jaya), kemudian dua kubu tersebut menentukan lokasi untuk tawuran.

Sekitar pukul 02.00 wib di jalan Raya Ciater RT 003 RW 008 Kelurahan Ciater Tangsel dengan jumlah Lebih kurang 6 orang dan Ghe Ghe 16 Ctr + Rawa Mekar Jaya berjumlah 9 orang yang bertemu di TKP dengan masing masing Geng / kubu membawa senjata tajam berupa Celurit ,terjadilah bentrok yang mengakibatkan dari pihak Geng Serantal 2016 seruntul atas nama MBR tertinggal sendiri bdengan menggunakan motor Honda VarioAtas tertinggalnya MBR pelaku atas nama Y.R dari Geng GHE GHE 16 melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan sebilah celurit ke arah punggung korban sebanyak satu kali, ketika korban berada di atas motor dan ingin melarikan diri korban dibacok, kemudian terjatuh dan berusaha kabur dengan jalan kaki dan dibantu oleh ke 2 rekan korban dan sepeda motor korban yang tertinggal di ambil secara paksa oleh pelaku atas nama R.I," jelas Kapolsek.

Adapun barang bukti yang di amankan :

3 ( bilah) senjata tajam jenis celurit ( milik pelaku)

1 . buah celana pendek warna hitam, milik korban

1. baju warna hitam, milik korban

1. buah jaket warna biru, milik korban

1. Unit sepeda motor Honda vario Nopol B 6479 WOZ warna biru berikut kunci kontak, milik korban, surat kematian yang dikeluarkan oleh RSUD Tangsel.

" Dan Kami berhasil ungkap kasus tersebut kurang dari 6 Jam, " Ucap Kanit Reskrim Polsek Serpong, Iptu Dovie Eudy.z.

Dengan kejadian tersebut pelaku di kenakan pasal 338 dan atau 170 dan atau 365 KUHP dan Pasal 80 UUD Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman Hukuman seumur hidup.(Sodikin ).

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara