Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Sakit Hati Hasil Kerjanya Tidak Dibagikan, 2 Pekerja Bangunan Ini Aniaya Temannya Sendiri

Sakit Hati Hasil Kerjanya Tidak Dibagikan, 2 Pekerja Bangunan Ini Aniaya Temannya Sendiri

Written By Nusantara Bicara on 10 Sep 2023 | September 10, 2023





Jakarta Barat, Nusantara Bicara   --  Seorang pekerja bangunan berinisial FS (32) dianiaya rekan sesama profesi nya di jalan keutamaan dalam Krukut Tamansari Jakarta Barat, Rabu, 6/9/2023.

Atas penganiayaan tersebut korban mengalami Luka pada kepala akibat tertusuk obeng tespen yang dilakukan oleh teman sepekerjaannya.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda mengatakan, Dalam kasus ini kami telah mengamankan 2 orang pelaku yang tak lain merupakan teman kerjanya korban disebuah proyek bangunan.



" Pelaku berjumlah 2 orang berinisial SA (38) dan GN (42), motif para pelaku di latarbelakangi adanya pembagian uang hasil kerja karena para pelaku hasil bagiannya tidak diberikan oleh korban," ujar Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Jumat, 8/9/2023.

Adhi menjelaskan, karena pelaku merasa belum terima bagian hasil kerjanya kemudian mendatangi rumah korban.

Setibanya dirumah korban antara pelaku dengan korban terjadi cekcok kemudian terjadi penganiayaan secara bersama sama dan korban mengalami luka tusuk pada bagian kepala korban.

" Atas insiden tersebut kemudian korban melaporkannya kepolsek Metro Tamansari " ucapnya.

Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, menerima laporan tersebut kemudian unit reskrim bergerak untuk melakukan penyelidikan.

" Tak sampai lama, kedua pelaku berhasil diamankan, " terangnya.

Informasi hasil penyelidikan motif penganiayaan tersebut karena sakit hati karena jatah pembagian kerjanya pelaku tidak diberikan oleh korban.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 170 Kuhpidana.(  Sodikin )

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara