Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Polisi Menindak Mobil Berpelat Palsu Mencoba Hindari Ganjil Genap

Polisi Menindak Mobil Berpelat Palsu Mencoba Hindari Ganjil Genap

Written By Nusantara Bicara on 25 Okt 2023 | Oktober 25, 2023




Jakarta, Nusantara Bicara  --  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belakangan ini melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu.

Maraknya penggunaan pelat nomor palsu tersebut oleh pengendara di Jakarta untuk menghindari sistem ganji genap.

iKasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya , AKBP Jhoni Eka Putra, mereka yang kedapatan menggunakan pelat kendaraan yang tidak sesuai dijerat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahkan, beberapa waktu lalu, seorang pengendara mobil Fortuner nekat memasang pelat dinas palsu menyerupai Kemenhan dengan nomor 5727-00.

"Kemarin beberapa juga ada yang kita tindak, kita sesuaikan dengan pasal penggunaan TNKB tidak sesuai dengan identitas, beberapa kejadian yang itu kan sudah kita lakukan penindakan," kata Jhoni.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian, mengatakan, setelah diperiksa, ternyata pelat nomor tersebut palsu. "Mobil Fortuner warna Hitam berpelat dinas Kemenhan dengan nomor 5727-00 yang berada di depan korban dari posisi kanan ke sebelah kiri karena mobil tersebut jalannya lambat," ujar Samian.

Pelat nomor mobil palsu hindari ganjil-genap hindari ganjil-genap pakai pelat palsu pelat mobil palsu pelat mobil kemenhan palsu akbp jhoni eka putra akbp samian mobil pelat dinas kemenhan palsu. 

Informasi disampaikan akun Instagram Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, Senin (23/10/2023) pukul 08.58 WIB. 

Ganjil genap masih berlaku di Jakarta khususnya bagi para pengendara mobil. Seperti biasa, aturan ganjil genap berlaku pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00.

Aturan ganjil genap Jakarta merupakan ketentuan pengganti ketentuan 3 in 1, kendaraan harus memuat minimal 3 penumpang. 

Kebijakan 3 in 1 di masa lalu itu kini digantikan dengan aturan ganjil genap. Kebijakan ganjil genap Jakarta ini bertujuan membatasi volume kendaraan pada beberapa ruas jalan, termasuk ruas jalan yang berhubungan dengan gerbang keluar masuk tol.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara