Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » KSPI Akan Gelar Aksi Besar Buruh Tolak Besaran Kenaikan Upah Minimum 2024 Di Seluruh Indonesia

KSPI Akan Gelar Aksi Besar Buruh Tolak Besaran Kenaikan Upah Minimum 2024 Di Seluruh Indonesia

Written By Nusantara Bicara on 22 Nov 2023 | November 22, 2023




Jakarta, Nusantara Bicara --  Buruh  menganggap kenaikan UMP tahun ini tidak bermakna postif bagi pertumbuhan ekonomi. Sebab, dengan upah yang murah, buruh Jakarta dan Indonesia tidak mempunyai daya beli yang tinggi. Buruh juga tidak akan membayar pajak lebih tinggi atas konsumsi/pengeluaran merek.

Said Iqbal menuturkan  penetapan kenaikan ini tidak sebanding dengan kebutuhan hidup saat ini. Bahkan dia menyebut, kenaikan upah PNS dan tunjangan pensiunan lebih besar dengan kenaikan upah buruh.

Seluruh serikat pekerja menolak rekomendasi hasil rapat pleno Dewan Pengupahan di setiap Provinsi tentang perhitungan penyesuian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Serikat buruh yang masuk dalam dewan pengupahan tersebut menolak rekomendasi tersebut. Dengan begitu,  rencana akan melakukan aksi demonstrasi menuntut ke Presiden, Menaker dan Gubernur,Bupati / Walikota serta pihak terkait agar usulan mereka terkait UMP 2024 dinaikkan 15 persen terpenuhi.

Said kembali mengungkapkan, bahwa mogok nasional menjadi pilihan buruh. Aksi ini akan dilakukan di antara 30 November hingga 13 Desember 2023. Ada pun 5 juta buruh di 100 ribu perusahaan melakukan mogok kerja.

“Aksi mogok nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan,” tegas Presiden Partai Buruh tersebut. di kantornya DPP Partai Buruh Rabu (22/11) 

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkap hingga pukul 17.08 WIB sebanyak 28 dari 38 provinsi telah mengirimkan salinan Surat Keputusan Gubernur mengenai penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2024. 

Dari 28 provinsi, dua di antaranya tidak menetapkan UMP 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan. (Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara