Tangerang, Nusantara Bicara ---- Natal 25 Desember 2023 merupakan hari raya yang penting bagi umat Kristiani di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Momentum Natal biasanya diisi dengan berbagai kebahagiaan dan berkumpul bersama keluarga. Namun, bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan hal tersebut tak dapat dilakukan karena mereka sedang menjalankan masa pidananya di dalam Lapas.
Namun, dalam rangka memberikan harapan serta kebahagiaan kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Kristiani negara memberikan Remisi Khusus bagi mereka yang memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sendiri, ada 120 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2023, dimana 1 orang diantaranya langsung bebas setelah masa pidananya dikurangi Remisi.
Bertempat di Gereja Maranatha Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, telah dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 oleh Kanwil Kemenkumham Banten. Hadir dalam kegiatan ini Pujo Harinto selaku Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Amnur selaku Koordinator Administrasi Pengelolaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dam Wahyu Indarto selaku Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kanwil Kemenkumham Banten beserta jajaran dan perwakilan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten.
“Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khusus bagi rekan-rekan Warga Binaan yang memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakatat, keluarga, dan sanak saudara, saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan dan jadilah insan yang lebih baik dan hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang lebih baik,” kata Pujo Harinto ketika membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut, penyerahan remisi juga diadakan pada siang hari bersamaan dengan perayaan Natal 2023 di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Jalu Yuswa Panjang selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten bersama Wahyu Indarto hadir dalam acara ini.
Jalu Yuswa Panjang mengatakan bahwa pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang.
“Remisi yang Saudara dapatkan pada hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib Lapas/Rutan. Tidak hanya berhenti di situ, perubahan sikap dan perilaku menuju warga Negara yang baik dan taat hukum harus tetap Saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara setelah Saudara bebas dan kembali ke masyarakat nantinya,” kata Jalu Yuswa PanjRekapitulasi Penerima Remisi Khusus Natal Tahun 2023
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam :
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tetang Pemasyarakatan
2. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi
3. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tetang perubahan kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
Warga Binaan Pemasyarakatan
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 3 Tahun
2018 tentang tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti
Mengunjungi Keluarga, Pembebasan bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti
Bersyarat
5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 7 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian
Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan bersyarat, Cuti Menjelang
Bebas, dan Cuti Bersyarat
Remisi Khusus Natal Tahun 2023 diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi Syarat
Administratif dan Subsantif, diantaranya :
1. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 ( enam ) bulan
2. Tidak terdaftar pada register F ( buku catatan pelanggaran disiplin )
3. Turut serta aktif dalam program pembinaan ( Kepribadian dan Kemandirian )
4. Telah membayar lunas uang denda dan uang pengganti bagi Narapidana tindak Pidana
Korupsi
5. Telah Mengikuti program Deradikalisasi dan menyatakan Ikrar kesetiaan kepada Negara
Republik Indonesia bagi narapidana terorisme
REKAPITULASI PENERIMA REMISI KHUSUS NATAL TAHUN 2023
Isi Lapas (25 Desember 2023) : 3.103 orang
Narapidana : 2.038 orang
Tahanan : 1.065 orang
Jumlah WBP Nasrani : 194 orang
Yang Diusulkan Remisi : 120 orang
Keterangan :
RK I : 118 orang
RK II :
2 orang
1 orang langsung pulang
1 orang menjalankan subsider
Yang Tidak Diusulkan Remisi : 74 orang
Keterangan :
Tahanan : 70 orang
Sedang Menjalankan Subsider (BIIIs) : 1 orang
Belum Menjalankan 6 Bulan Masa Pidana : 3 orang NO PERKARA / PASAL JUMLAH
1 Narkotika / UU RI No. 35 Tahun 2009 62 orang
2 Penggelapan / 374 KUHP 5 orang
3 Penipuan / 378 KUHP 8 orang
4 Perlindungan Anak / UU RI No. 35 Tahun 2014 12 orang
5 Perbankan / UU RI No. 10 Tahun 1998 2 orang
6 Terhadap Ketertiban / 170 KUHP 7 orang
7 Pencurian / 363 KUHP 12 orang
8 Perampokan / 365 KUHP 2 orang
9 Penganiayaan / 351 KUHP 1 orang
10 Pelanggaran Lalu Lintas / UU RI No. 22 Tahun 2009 1 orang
11 Kekerasan Dalam Rumah Tangga / UU RI No. 23 Tahun 2004 1 orang
12 Keimigrasian / UU RI No. 06 Tahun 2011 2 orang
13 Perlindungan Pekerja Migran / 1 orang
14 Transfer Dana / UU RI No. 03 Tahun 2011 3 orang
15 Peternakan / UU RI No. 41 Tahun 2014 1 orang
JUMLAH 120 orang.( Sodikin )
Posting Komentar