Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Wujudkan Pelayanan Non Diskriminatif, DitjenHAM Sosialisasikan Permenkumham tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM

Wujudkan Pelayanan Non Diskriminatif, DitjenHAM Sosialisasikan Permenkumham tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM

Written By Nusantara Bicara on 26 Jan 2024 | Januari 26, 2024





Jakarta, Nusantara Bicara   ---    Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM ) secara virtual, Rabu (24/01). 

Sosialisasi yang dibuka oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM DitjenHAM, G.A.P. Suwardani diikuti oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali dan Pejabat Struktural serta Staf Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan (BHPT) Rutan Kelas I Cipinang.

Dalam arahannya, G.A.P. Suwardani, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM DitjenHAM menjelaskan P2HAM bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang berpedoman dalam prinsip HAM, memberikan pelayanan tidak diskriminatif, dan berkualitas serta mewujudkan kepastian penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

“Kriteria dan indikator P2HAM meliputi ketersediaan aksesibilitas, sarana-prasarana dan Sumber Daya Manusia (SDM),” Jelas G.A.P Suwardani. Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh unit kerja dapat memahami tahapan-tahapan pelaksanaan. ( Sodikin  )

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara