Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » OJOL DAN KURIR ONLINE MENDAPAT THR, JANGAN SEKEDAR PENCITRAAN POLITIK

OJOL DAN KURIR ONLINE MENDAPAT THR, JANGAN SEKEDAR PENCITRAAN POLITIK

Written By Nusantara Bicara on 20 Mar 2024 | Maret 20, 2024






Nusantara Bicara,  Jakarta   ---    Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyambut baik pernyataan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, yang dalam konferensi pers menyatakan bahwa ojek online dan kurir logistik berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024. Demikian disampaikan Mirah Sumirat, SE, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) dalam keterangan pers tertulis kepada media (20/03/2024). 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa kedua profesi itu masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.  

"Ojol (ojek online) termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk, walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini", kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari detik finance Senin, tanggal 18 Maret 2024.    

Mirah Sumirat menegaskan, ASPEK Indonesia yang juga memiliki anggota pekerja ojol dan kurir online, menyambut baik terobosan yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, Mirah Sumirat mengingatkan agar pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan ini jangan hanya menjadi retorika atau hanya untuk menaikkan citra Pemerintah saja. Ketentuan THR ini harus dapat dijalankan oleh seluruh perusahaan aplikasi ojol dan kurir online, tegas Mirah Sumirat.

Mirah Sumirat juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk, tidak saja menerbitkan Surat Edaran dan himbauan, namun juga mengeluarkan aturan turunan lain untuk memudahkan pelaksanaan di lapangan agar pelaksanaannya lebih terarah. Termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemberian THR bagi ojol dan kurir online ini.

Mirah Sumirat menyatakan, sudah saatnya Pemerintah memperhatikan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja berbasis aplikasi. Selain karena lemahnya perlindungan hak-hak pekerja ojol dan kurir online, juga karena penghasilan pekerja di sektor ini sangat minim, dengan jam kerja tak terbatas (lebih dari 8 jam /hari). 

Jumlah pekerja berbasis aplikasi saat ini semakin meningkat. Di saat yang sama, jumlah pekerja formal mengalami penurunan. Berdasarkan data Oktober 2023, jumlah pengemudi ojek online di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang. Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja berbasis aplikasi ini terlindungi dengan maksimal, pungkas Mirah Sumirat.

Ditempat terpisah, Herman Chipenk selaku ketua umum SPPD ( Serikat pekerja platform Daring) anggota afiliasi Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengatakan, apa yang disampaikan  Kemnaker melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri tersebut sifatnya hanya sekadar himbauan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat, jika memang Kemnaker memiliki kepedulian terhadap Driver Online dan  Ojek Online, maupun kurir sebaiknya Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan SK Menteri berikut juklak dan juknisnya untuk mengatur teknis dan mekanisme pembagian THR tersebut. 

Lanjut Chipeng panggilan sehari-hari sesama DO, SK menteri dan turunannya ini akan bisa menjadi dasar bagi rekan rekan DO , Ojol dan Kurir dalam menekan aplikator untuk segera memberikan THR. Tanpa SK Menteri, apa yang disampaikan Kemnaker tersebut hanya akan menjadi wacana yang tidak akan pernah terealisasi.

Ini adalah kegagalan Pemerintah yang tidak bisa memberikan lapangan pekerjaan  serta memberikan perlindungan hukum yang mengikat terhadap pekerja platform Daring ungkap Chipenk.

Tertanda Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat, SE (Presiden), Sabda Pranawa Djati, SH (Sekretaris Jenderal).(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara