Nusantara Bicara, Jakarta --- Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) CI yang diberlakukan khusus untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin tertentu.
Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan menjelaskan, penggolongan SIM ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
"Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skillnya, nanti diuji Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan cc 250 hingga 500," ungkap Irjen Aan Suhanan Selasa (28/5/2024).
"Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi," tambahnya.
Penggolongan SIM C, CI dan CII dilakukan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor.
Seperti yang dijelaskan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 pasal 3 ayat 2, berikut adalah penggolongan SIM C sesuai kapasitas mesin:
1. SIM C: Berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
2. SIM CI: Berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII: Berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc, atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
Dengan aturan ini, pemilik motor matic dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas harus meningkatkan kategori SIM mereka dari SIM C ke SIM CI.
Berikut ini daftar motor matic yang wajib memiliki SIM CI:
- Honda X-ADV
- Yamaha TMAX DX
- BMW C 400 X
- BMW C 400 GT
- Vespa GTS Super Tech 300
- Max SYM 400i
- Max SYM 600i
- Cruisym 300i
- Piaggio MP3 500 Hype Sport Advanced.
( Sodikin )
Posting Komentar