Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Penyuluhan Hukum di Rutan Cipinang: Langkah nyata menuju keadilan untuk semua

Penyuluhan Hukum di Rutan Cipinang: Langkah nyata menuju keadilan untuk semua

Written By Nusantara Bicara on 16 Jun 2024 | Juni 16, 2024






Nusantara Bicara,  Jakarta   ---   Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma Alvernia mengunjungi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang (Jumat 14/06/2024). Hal ini dilakukan dalam rangka pemenuhan hak atas informasi hukum, bantuan dan penyuluhan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kasubsi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan, Dani Diyaulhaq dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menyampaikan kepada seluruh tahanan untuk tertib dan aktif dalam penyuluhan ini.

Bantuan Hukum gratis yang diberikan oleh negara melalui Pemberi Bantuan Hukum (PBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi menjadi fokus utama dalam penyuluhan tersebut.

“Manfaatkanlah jasa layanan bantuan hukum gratis dari OBH/LBH yang telah terakreditasi di Kanwil Kumham DKI,” himbau Tri Puji Rahayu kepada 20 orang tahanan. Selanjutnya, Mirna juga memberikan pesan kepada para tahanan untuk tidak bersikap pasrah dan apatis, karena masih terdapat upaya hukum yang dapat diambil selama proses persidangan. “Hanya ada kesempatan berbicara dalam persidangan, saat keterangan saksi dan terdakwa. Utarakan secara kronologis, jujur, karena keterangan tersebut dapat meringankan/memberatkan anda dalam persidangan.” tambahnya.

Rutan Cipinang saat ini dihuni oleh 3.299 orang yang terdiri dari para tahanan dan warga binaan. Pertemuan ini menjadi langkah nyata dalam memberikan pemahaman tentang asas praduga tak bersalah, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menekankan bahwa setiap orang yang belum mendapat putusan pengadilan atau vonis hakim masih memiliki upaya hukum untuk membela diri.( Sodikin )

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara