Jakarta, Nusantara Bicara --- Korlantas Polri terus berusaha mencari formula untuk menertibkan masyarakat dalam berkendara. Kini program yang sedang dikembangkan yakni aplikasi Traffic Attitude Record atau catatan perilaku pengemudi di Indonesia.
Aplikasi ini dibuat untuk mencatat rekam jejak pengemudi di jalanan. Setiap orang akan mendapat memiliki 12 poin setelah mendapat SIM.
"Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record di korlantas, nantinya akan menjadi poin untuk penggunaaan SIM," kata Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, Jumat (27/9).Jika pengemudi melakukan pelanggaran, maka poinnya akan dikurangi dalam rentang 1-12 tergantung jenis kesalahan. Imbat apabila poin seseorang habis, maka dia tidak bisa memperpanjang SIM.
"Ketika masyarakat melanggar peraturan lalin atau ditilang oleh polantas untuk pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat 3 poin, untuk kecelakaan ini bisa 8 poin atau 12 poin untuk yang terlibat kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari," imbuh Aan.Selain berimbas kepada SIM, kebijakan ini juga berdampak pada pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Langkah ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pengemudi agar taat berlalu lintas.
"Ini juga bisa digunakan oleh fungsi intelijen dalam memberikan surat keterangan catatan kepolisian sehingga pelanggaran lalin yang dilakukan oleh para pengendara bisa masuk dalam catatan kepolisian nantinya," pungkas Aan.( Sodikin )
Posting Komentar