12 Apr 2025

Eksepsi Ditolak dalam Putusan Sela, Hasto Kristiyanto Ajukan Banding





Jakarta, Nusantara Bicara  --  Hasto Kristiyanto juga didakwa menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR dari PDIP periode 2019-2024 melalui skema pergantian antarwaktu.

Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Agus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Boling Indonesia Tutup SEA Games 2025 dengan Empat Medali

Jakarta, Nusantarabicara    --  Tim Boling Indonesia menutup perjuangan mereka di SEA Games Thailand 2025 dengan meraih medali perak setelah...

Postingan Populer