Jakarta, Nusantara Bicara -- Kekerasan seksual di kampus dapat dilakukan oleh mahasiswa ataupun dosen yang membuat korban terpinggirkan.
Universitas Indraprasta (Unindra) PGRI Jakarta Prof Dr H Sumaryoto, turut menyampaikan keprihatinan agar kasus-kasus kekerasan seksual tidak diselesaikan dengan jalur damai, melainkan harus ditangani secara profesional.
"Harus ada sistem pencegahan yang dibangun secara menyeluruh, dan kasus-kasus seperti ini jangan diselesaikan damai.
Harus ditindak secara hukum agar memberikan efek jera," pungkasnya.
Dalam menegakkan komitmen untuk mencegah serta menangani kekerasan seksual yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Universitas Indraprasta (Unindra) PGRI Jakarta membentuk SATGAS PPKS
Pembentukannya diawali dengan seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) yang dibentuk oleh rektor UNindra Hasil seleksi yang dilakukan oleh Pansel kemudian melahirkan Satuan Tugas (SATGAS) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang terdiri atas unsur Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa., ujarnya di kampusnya Rabu (23/4)
Pihak kampus dapat mencopot jabatan dosen tersebut, sekaligus memberikan skorsing
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) merekomendasikan Rektorat bahkan memberikan sanksi tambahan berupa pemberhentian kepada dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual.
Berbagai oknum kalangan intelektual ada yang melakukan hal tidak senonoh di Jakarta Kota Bandung Kab Garut hingga Kota Malang dan lain lain (Agus)
Posting Komentar