Jakarta, Nusantara Bicara — Dunia bisnis dan hukum Indonesia diguncang oleh skandal besar yang melibatkan Gunawan Jusuf, pemilik Sugar Group Companies (SGC) dan merek gula terkenal "Gulaku". SGC diduga terlibat dalam praktik suap untuk memenangkan perkara perdata melawan Marubeni Corporation, perusahaan asal Jepang, dengan nilai gugatan mencapai Rp 7 triliun. 18 Mei 2025
Dalam persidangan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tanur, mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, mengaku menerima uang sebesar Rp 50 miliar dan Rp 20 miliar dari SGC melalui seorang bernama Ny. Lee. Pengakuan ini diperkuat oleh temuan Kejaksaan Agung yang menyita uang tunai senilai Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas dari kediaman Zarof Ricar.
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi menyoroti dugaan adanya "meeting of minds" antara Zarof Ricar dan SGC dalam upaya mempengaruhi putusan hukum. Mereka mengecam peristiwa ini sebagai bentuk kejahatan serius yang bertujuan melindungi pemberi suap dan hakim yang memutus perkara. Kasus yang membuka tabir dugaan mafia peradilan di Mahkamah Agung dan menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Kejaksaan Agung berharap persidangan akan mengungkap keterlibatan pihak lain dalam skandal ini. Gunawan Jusuf, dengan latar belakang pendidikan teknik sipil dari University of California dan kiprahnya sebagai komisaris di PT Makindo Strategic Assets, selama ini dikenal sebagai tokoh penting dalam industri gula nasional.(Agus)
Posting Komentar