BATAM, Nusantara Bicara – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam bersama Lantamal IV TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3.530.100 batang rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Punggur, Kamis (15/5/2025). Rokok ilegal tersebut diduga akan dikirim ke Tanjungpinang.
Petugas menemukan 309 tin rokok berbagai merek, termasuk: Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, FO Bold.
Menurut Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, total nilai barang mencapai Rp5,3 miliar dengan estimasi kerugian negara Rp2,67 miliar akibat cukai yang tidak tertagih.
Klarifikasi Isu Penahanan Truk TNI AL
Beredar kabar bahwa Bea Cukai menahan truk TNI AL yang mengangkut rokok ilegal. Namun, Evi menegaskan.
“Faktanya, truk TNI AL digunakan untuk mengangkut barang bukti ke kantor Bea Cukai karena tidak ada pemilik yang mengaku,” ujarnya.
Bea Cukai dan TNI AL telah lama bersinergi memberantas penyelundupan di Pelabuhan Punggur. Kasus ini telah diproses dengan:
Penerbitan Surat Bukti Penindakan
Penyusunan Laporan Pelanggaran (LP)
Penyerahan ke Seksi Penyidikan KPU BC Batam untuk tindak lanjut hukum
Dasar Hukum:UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Bea Cukai Batam dan TNI AL tetap berkomitmen melakukan operasi rutin (gaktibkum) untuk mengamankan wilayah Batam dari peredaran barang ilegal.(Agus)
Posting Komentar