www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Digugat ke PN Sleman, Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi hingga Rektor UGM dan Dekan Fakultas Kehutanan

Digugat ke PN Sleman, Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi hingga Rektor UGM dan Dekan Fakultas Kehutanan

Written By Nusantara Bicara on 10 Mei 2025 | Mei 10, 2025


Jogya, Nusantara Bicara  -- Sejumlah pejabat Universitas Gadjah Mada (UGM) termasuk Rektor Prof. Ova Emilia, jajaran wakil rektor, dekan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, hingga akademisi IR Kasmojo, resmi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait keabsahan ijazah milik Presiden Joko Widodo.

Gugatan ini dilayangkan oleh seorang advokat bernama IR H. Komardin, S.H., M.H., yang berasal dari Makassar. Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan diklasifikasikan sebagai perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut resmi didaftarkan pada tanggal 5 Mei 2025.

Humas PN Sleman, Cahyono, saat dikonfirmasi pada Jumat (9/5/2025) membenarkan adanya gugatan tersebut.

"Benar, perkara ini berkaitan dengan ijazah Presiden Jokowi," ujarnya.

Cahyono juga mengungkapkan bahwa saat ini proses hukum masih dalam tahap awal, yakni pemanggilan para pihak yang tergugat. 

Ia menambahkan, Komardin dikenal sebagai seorang advokat sekaligus pengamat sosial.

Menanggapi gugatan ini, Sekretaris UGM, Andi Sandi, membenarkan bahwa pihak universitas telah menerima salinan gugatan dan sedang mempelajarinya.

"Kami sudah menerima salinannya, namun isi gugatannya masih kami kaji secara lebih mendalam," kata Andi.

Meski demikian, Andi menegaskan bahwa UGM siap mengikuti proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami akan taat terhadap ketentuan hukum," ujarnya.

Dalam gugatan tersebut, selain pejabat universitas, nama IR Kasmojo juga tercantum sebagai salah satu pihak tergugat. Andi menjelaskan bahwa Kasmojo merupakan dosen pembimbing akademik Presiden Jokowi semasa kuliah di UGM. Menanggapi sosok penggugat, Andi mengaku belum mengetahui secara jelas latar belakang Komardin.

"Kami belum mendalami siapa penggugatnya," katanya.

Andi juga mengungkap bahwa sebelumnya UGM pernah menerima somasi terkait permintaan untuk menunjukkan ijazah asli Jokowi. Namun, ia tidak dapat memastikan apakah somasi itu berasal dari Komardin atau dari pihak lain.

"Saat itu kami jawab bahwa dokumen tersebut tidak berada di kami," jelasnya.

Kasus ini menambah daftar polemik seputar keaslian ijazah Presiden Jokowi yang sebelumnya sempat mencuat di ruang publik. Hingga kini, pihak pengadilan masih menunggu kehadiran seluruh pihak untuk memulai proses persidangan.(Agus)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara