www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Kejagung Geledah Rumah Pemilik Sugar Group yang Suap Rp50 M ke Zarof Ricar

Kejagung Geledah Rumah Pemilik Sugar Group yang Suap Rp50 M ke Zarof Ricar

Written By Nusantara Bicara on 30 Mei 2025 | Mei 30, 2025


JAKARTA,  Nusantara Bicara   —  Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah menggeledah rumah mewah milik Purwanti Lee, orang yang disebut-sebut berada di balik konglomerasi perkebunan raksasa, Sugar Group Companies.

Penggeledahan ini dilakukan setelah Purwanti tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan terkait aliran dana jumbo yang menyeret nama mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

“Waktu dipanggil tidak hadir, lalu oleh penyidik dilakukan penggeledahan di rumahnya sesungguhnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Gedung Penkum, Rabu, 28 Mei 2025.

Ia enggan merinci kapan tepatnya rumah itu digeledah. Yang terang, menurut Harli, tidak ada barang bukti yang berhasil disita dari lokasi.

Informasi yang diperoleh media siber riausatu. com ini menyebut, penggeledahan berlangsung hanya berselang beberapa hari setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa, 20 Mei 2025.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum menyentuh kantor pusat Sugar Group Companies—sebuah pertanyaan besar dalam penanganan kasus yang sarat konflik kepentingan ini.

Nama Sugar Group mengemuka dalam sidang perkara suap yang menjerat Zarof Ricar.

Pada 7 Mei 2025 lalu, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Zarof blak-blakan mengaku menerima Rp50 miliar dari pihak Sugar Group.

Dana itu disebutnya sebagai "fee" atas jasanya membantu penyelesaian perkara perdata antara Sugar Group dan perusahaan asal Jepang, Marubeni Corporation, yang berlangsung di Mahkamah Agung sekitar 2016 hingga 2018.

"Yang paling besar itu, perkara Marubeni atau apa itu," kata Zarof di persidangan.

Ia mengaku menerima uang dalam beberapa tahap. “Pertama mungkin sekitar Rp50 miliar, benar,” ucapnya.

Jaksa pun mendesak lebih jauh. “Dari siapa?”

“Dari Sugar, itu anak buahnya dari Sugar,” jawab Zarof, menyebut pemberi dana tanpa menyebutkan nama.

Pengakuan ini memperkuat konstruksi kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat Zarof. (Agus)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara