KENDARI, Nusantara Bicara -- Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kas PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), membuat negara merugi hingga miliaran rupiah. Penyidik Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menemukan kerugian negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp5,2 miliar.
Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut, terhitung sejak Ariyani Arfa sebagai tersangka menjabat Manajer Keuangan PT Pos Indonesia KCU Kendari.
Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara mengatakan, duit yang diduga dikorupsi tersangka dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ucapnya, Kamis (26/6/2025) malam.
Adapun posisi kasus dalam perkara tersebut, tersangka yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan kas PT Pos Indonesia KCU Kendari melakukan penyimpangan berupa pemalsuan terhadap laporan kas keuangan.
Detail pemalsuan yang dimaksud yakni pencatatan transaksi keuangan pada Buku Kas Harian (BKH) dan System Application and Products (SAP) yang dibuat dan diinput oleh tersangka Ariyani Arfa.
Akibat upaya manipulasi laporan kas keuangan yang dilakukan tersangka, sehingga terjadi selisih uang kas yang tidak dapat ditutupi.
“Tersangka Ariyani Arfa selaku Manajer Keuangan, telah memalsukan laporan kas setara kas dan catatan keuangan karena telah mengambil dana kas dari kas penyaluran dana pihak ketiga,” tukasnya. (Agus)
Posting Komentar