Jakarta, Nusantara Bicara -- Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-80. Program ini berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Penghapusan sanksi administrasi mencakup bunga keterlambatan pembayaran pajak dan denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
“Kami ingin meringankan beban warga Jakarta dan memberi kesempatan untuk menunaikan kewajiban perpajakan tanpa sanksi tambahan,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam siaran pers yang kami akses, Jumat 13 Juni 2025.
Kebijakan ini ditetapkan dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan secara manual karena sanksi penghapusan akan diberikan secara otomatis melalui sistem pada saat pembayaran dilakukan.
Menurut Lusiana, langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan. “Perayaan ulang tahun Jakarta ini menjadi momentum ucapan terima kasih kepada warga yang telah berkontribusi melalui pembayaran pajak,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa kesempatan ini hanya diberikan satu kali. Oleh karena itu, warga yang menunggak pembayaran pajak kendaraan diimbau segera memanfaatkan program ini.
“Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan kebijakan ini memberikan dampak positif langsung bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat,” kata Lusiana. ( Sodikin )
Posting Komentar