JAKARTA, Nusantara Bicara -- Setelah lebih dari satu dekade mandek, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka di DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pembahasan RUU ini akan segera dimulai setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai.
Dasco menyebut, substansi RUU Perampasan Aset bersinggungan dengan berbagai peraturan lain, seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KUHP, dan KUHAP. Oleh sebab itu, RUU ini akan mengompilasi materi dari sejumlah regulasi tersebut untuk memperkuat dasar hukum perampasan aset.
“Iya betul begitu. Karena aspek-aspek perampasan aset itu kan tersebar di UU Tipikor, TPPU, KUHP, KUHAP. Jadi, setelah semuanya tuntas, kita akan satukan dari situ,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (24/6).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menambahkan, pihaknya membuka opsi merevisi Prolegnas Prioritas 2025 agar RUU Perampasan Aset bisa dimasukkan. Saat ini, draf RUU tersebut masih merupakan inisiatif pemerintah.
“Ya itu boleh jadi (masuk Prolegnas Prioritas 2025). Karena sekarang ini RUU perampasan aset masih inisiatif pemerintah,” kata Bob. Ia menyebut akan segera menyurati pemerintah untuk meminta kepastian posisi hukum RUU tersebut.
Sebagai catatan, RUU ini pertama kali disusun pada 2008 namun tak kunjung dibahas tuntas. Presiden Joko Widodo sempat mengirimkan surat presiden (surpres) pada Mei 2023, tapi tak ada tindak lanjut konkret di parlemen.
RUU ini mengatur wewenang negara untuk menyita aset hasil kejahatan minimal senilai Rp100 juta, bahkan memungkinkan penyitaan terhadap aset penyelenggara negara yang tidak wajar tanpa harus melalui pembuktian pidana terlebih dahulu.
Terakhir, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat untuk mendorong pembahasan RUU ini, termasuk membangun komunikasi dengan seluruh pimpinan partai politik.
“Presiden sudah menyatakan mendukung agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan,” kata Supratman, Rabu (14/5), usai penandatanganan kerja sama lintas kementerian. (Agus)
Posting Komentar