Jakarta, Nusantara Bicara -– Korlantas Polri memastikan penegakan hukum untuk kendaraan yang Over Dimension dan Overload (ODOL) akan mulai dilakukan per 1 Juli 2025.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries pun meminta jajaran Patroli Jalan Raya (PJR) untuk mengambil peran sebagai pelaksana utama dan menjadi contoh bagi petugas di wilayah lain.
”Baik yang over dimension dan overload nanti mulai 1 Juli, rekan-rekan PJR laksanakan tugas. Saya minta rekan-rekan PJR nanti bisa menjadi leading-nya, bisa menjadi contoh untuk rekan-rekan di wilayah,” katanya di laman Humas Polri, Selasa (17/6/2025).
Ia menjelaskan, per 1 Juli pihaknya akan mulai melakukan penindakan. Akan tetapi sifatnya masih peringatan.
Penindakan akan dilakukan delama operasi patuh yang dijadwalkan pada 14–27 Juli. Dalam periode ini, Korlantas akan menerapkan sanksi hukum menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan tilang manual.
”Di 14 Juli di hari Senin sampai dengan 27 Juli kita akan melaksanakan kegiatan Operasi Patuh, baru di situ kita akan melaksanakan penegakan hukum baik itu menggunakan tilang, ETLE, dan lain-lain, termasuk apabila rekan-rekan tahap lanjut melakukan penegakan hukum kejahatan lalu lintas,” pungkas Kombes Aries.(Agus)
Posting Komentar