www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Bareskrim Polri Ungkap Penambangan Ilegal Batu Bara di Kawasan Konservasi IKN, 3 Tersangka Masuk Tahanan

Bareskrim Polri Ungkap Penambangan Ilegal Batu Bara di Kawasan Konservasi IKN, 3 Tersangka Masuk Tahanan

Written By Nusantara Bicara on 19 Jul 2025 | Juli 19, 2025


Jakarta, Nusantara Bicara   --   Mabes Polri berhasil membongkar kasus penambangan ilegal batu bara di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang terletak di area Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.

Dalam operasi ini, polisi menahan tiga tersangka dan menyita 351 kontainer berisi batu bara, serta sejumlah dokumen penting.

Kepala Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis (17/7/2025) bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai kegiatan pemuatan batu bara dalam karung yang kemudian dimasukkan ke kontainer.

Batu bara tersebut diangkut menggunakan kapal dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Berbekal informasi tersebut, tim penyelidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan intensif dari tanggal 23 hingga 27 Juni 2025.

"Diketahui, asal usul batu bara tersebut berasal dari kegiatan penambangan ilegal di Kawasan Hutan Taman Raya Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar," ungkap Brigjen Nunung.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 18 saksi, termasuk perwakilan dari KSOP Kelas I Balikpapan, Operasional Pelabuhan PT. Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan, tiga agen pelayaran, perusahaan-perusahaan pemilik IUP OP & IPP, saksi penambang, perusahaan jasa transportasi, hingga ahli dari Kementerian ESDM.

Modus Operandi dan Penetapan Tersangka

Setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (11/27/2025), penyidik menetapkan tiga tersangka. Dua tersangka, yaitu YH yang berperan sebagai penjual batu bara dan CH yang membantu YH, telah ditahan sejak 14 Juli 2025 di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. Sementara itu, tersangka MH yang berperan membeli dan menjual batu bara akan segera dilakukan pemanggilan.

Polisi menyita total 351 kontainer batu bara. Sebanyak 248 kontainer telah disita di Depo Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sedangkan 103 kontainer lainnya masih dalam proses pemeriksaan dokumen di Pelabuhan KKT Balikpapan.

Selain itu, tujuh unit alat berat dan sejumlah dokumen terkait turut diamankan, meliputi surat keterangan asal barang, laporan hasil verifikasi, surat pernyataan kualitas barang, surat keterangan pengiriman barang, shipping instruction, dokumen IUP OP, serta dokumen izin pengangkutan penjualan.

Brigjen Nunung Syaifuddin membeberkan modus operandi pelaku adalah membeli batu bara dari hasil penambangan ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.

"Batu bara kemudian dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung lalu dimasukkan ke dalam kontainer dan diangkut menuju Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT)," jelasnya.

Sesampainya di terminal pelabuhan, kontainer batu bara tersebut diberikan dokumen resmi dari perusahaan pemegang Izin Usaha Produksi (IUP). Dokumen ini digunakan seolah-olah batu bara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP, sebagai salah satu syarat pengiriman.

Atas perbuatannya, YH dan CH dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Demikian pula, MH yang berperan membeli dan menjual batu bara dari kegiatan penambangan tanpa izin, juga dijerat dengan pasal yang sama. (Agus)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara