Kota Bengkulu, Nusantara Bicara -- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan melakukan pemeriksaan terhadap General Manager dan Manager PT Pelindo Regional II Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi tambang batu bara di wilayah tersebut.
Keempat petinggi di PT Pelindo Regional II Bengkulu yang akan diperiksa tersebut yaitu General Manager yaitu S. Joko, Pelaksana harian (Plh) Manager Keuangan Iwan Santosa, Manager Hukum M. Bagus Sentiko D, serta Manager Operasi Kantor PT Pelindo Regional II Bengkulu Dody Nata Irawan.
"Tentunya bakal dimintai keterangan (GM dan Manager PT Pelindo Regional II Bengkulu) seperti apa mekanisme prosesnya (penjualan batu bara melalui Pelindo)," kata Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Selasa.(24/7) dilansir antara
Ia menyebut bahwa pemeriksaan terhadap keempat pimpinan tersebut akan dilakukan usai penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melakukan penyitaan handphone dan sejumlah dokumen dari PT Pelindo Regional II Bengkulu.
"Semuanya masih dilakukan pengecekan digital Forensik. Namun untuk hasilnya tidak bisa kami sampaikan, termasuk ada keterkaitannya dengan kasus ini atau ada indikasi perbuatan lainnya akan didalami dan tidak bisa disampaikan," ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyita empat unit handphone, dua unit leptop dan dua boks berisikan dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tambang batu bara di wilayah tersebut.
Penggeledahan secara paksa terhadap dua kantor tersebut dilakukan sebab memiliki peran yang berbeda-beda dan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tambang batu bara.
"Peran dari Pelindo yaitu pelabuhan dan yang menjual pake tongkang melewati Pelindo sedangkan Sucofindo berperan untuk mengetes kadar batu bara," ujar dia.
Untuk barang bukti yang disita tersebut akan diteliti dan ditelaah terlebih dahulu oleh tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu dan jika ditemukan adanya keterkaitan dengan kasus korupsi tambang batu bara maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Disitanya handphone pimpinan PT Pelindo Regional II Bengkulu dilakukan internal dan kajian dari tim penyidik dan masih didiskusikan, semuanya kita ambil dulu. Tapi yang jelas jika mengandung pidana lainnya akan kita tindaklanjuti, tidak hanya sebatas ini (kasus korupsi batu bara)," jelas Danang.
Sementara itu, hingga saat ini diperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus korupsi tambang batu bara mencapai Rp300 miliar karena aktivitas tambang tersebut juga mengakibatkan kerusakan lingkungan. (Agus)
Posting Komentar